JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang mengaku-ngaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/7/2016).
Ketiganya mengaku-ngaku sebagai petugas KPK untuk melakukan pemerasan.
"Alhamdulilah karena sinegritas kuat antara KPK-Polri khususnya Polda Metro Jaya, kemarin diamankan tiga orang atas nama Hrs, A dan IBN," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2016) malam.
Hrs yang mengaku sebagai Kabag Analisis KPK saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.
(Baca: Polisi Tangkap Anggota KPK Gadungan yang Peras Anggota DPRD Medan)
Hrs diketahui memeras tiga orang yang memang pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.
Untuk melancarkan aksinya, Hrs sudah menyiapkan id card hingga surat sprindik palsu.
Hrs meminta uang kepada ketiganya masing-masing Rp 2,5 miliar.
"Apabila yang bersangkutan tidak menyerahkan uang, maka yang bersangkutan akan naik penyidkan menjadi tersangka di KPK," ujar Khrisna.
Kasus ini pun terbongkar setelah salah satu korban melapor ke KPK. KPK lalu menghubungi Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus ini.
Akhirnya, pada Kamis (21/7/2016) malam, Dir Jatanras Polda Metro berhasil menangkap Hrs bersama A dan IBN di wilayah Depok.
Dalam penggeledahan, KPK menemukan cap palsu, scanner, airsoft gun, dan sejumlah uang tunai.
Hrs terancam pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta 368 KUHP tentang pemerasan.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang sudah membantu mengusut kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memercayai pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas KPK dan melakukan pemerasan.
"Yang membawa nama KPK untuk pengurusan kasus di KPK sudah pasti palsu," kata Laode.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.