Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Temukan Pelanggaran HAM pada Penggerebekan Asrama Papua

Kompas.com - 22/07/2016, 18:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM saat polisi menggerebek asrama mahasiswa Papua Kamasan I beberapa waktu lalu.

Wakil ketua Komnas HAM Ansori Sinungan mengatakan, temuan delapan pelanggaran ini didapat setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya LBH Yogyakarta, mahasiswa Papua selaku pihak korban, Gubernur DI Yogyakarta, dan Kapolda DI Yogyakarta yang didampingi Kapolresta Yogyakarta dan jajarannya.

Selain itu, juga data, fakta, dan informasi yang diperoleh dari mitra-mitra Komnas HAM di lapangan.

Adapun delapan pelanggaran tersebut yakni:

Pertama, terjadi pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Padahal kebebasan berkekspresi dan berpendapat diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di depan umum.

Kedua, adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap mahasiswa Papua di luar lingkungan asrama. Ansori mengatakan, tindakan penganiayaan dan penyiksaan secara sadar dan sengaja merupakan tindakan pelanggaran HAM.

Itu diatur UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan UU No.5 Tahun 1998 tentang Rativikasi Konvensi Anti Penyiksaan.

(Baca: Wakil Ketua DPRP Kunjungi Asrama Mahasiswa Papua di Yogyakarta)

Ketiga, adanya tindakan ujaran kebencian (hate speech) berupa kekerasan verbal yang mengandung unsur rasisme.

Tindakan tersebut dilakukan oleh Anggota Ormas. "Saat peristiwa pengepungan ada kata-kata rasial," ujar Ansori di Kantor Komnas Ham, Jumat (22/7/2016).

Menurut Ansori, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Keempat, terjadinya tindak intoleran oleh kelompok ormas. Kelompok tersebut datang ke depan asrama mahasiswa Papua lalu berorasi dan melakukan tindakan hate speech rasial.

"Kejadian ini disaksikan oleh aparat keamanan. Tidak adanya pencegahan atas kedatangan ormas yang berkumpul dan berorasi tanpa ijin di depan aparat keamanan merupakan suatu tindakan pembiaran," kata dia.

Atas hal tersebut, Komnas HAM menyatakan peristiwa ini sebagai suatu pelanggaran hak asasi manusia melalui tindakan pembiaran oleh aparat.Tindakan tersebut bertentangan dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi istimewa Yogyakarta belum memberikan jaminan kebebasan dan jaminan atas rasa aman bagi Mahasiswa Papua. Menurut dia, langkah-langkah kongkrit seperti Peraturan Daerah, Instruksi Gubernur, dan pernyataan-pernyataan untuk mencegah dan mengatasi tindakan rasisme terhadap warga Papua belum ada.

Padahal, dalam kurun waktu lima tahun terakhir telah terjadi stigma terhadap Mahasiswa Papua dan adanya Papua phobia di kalangan ormas dan masyarakat DIY.

Keenam, adanya fakta terjadinya penangkapan dan penahanan terhadap delapam mahasiswa Papua oleh Aparat Kepolisian. "Satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," kata Ansori.Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan dua alat bukti yang kuat.

Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan non diskriminasi sebagaimana ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com