JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum dan pegiat hak asasi manusia Taufik Basari mengatakan, putusan majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal (IPT) tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 harus menjadi bahan pertimbangan yang baik bagi pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Taufik menilai bahwa keputusan yang dihasilkan oleh IPT tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah.
"Meskipun IPT bukan satu proses peradilan yang resmi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, namun sebagai suatu hasil kajian, melalui proses yang didorong oleh teman-teman korban, harusnya tidak bisa diabaikan begitu saja oleh pemerintah," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/7/2016).
Advokat yang sering terlibat dalam kasus HAM itu mengatakan, putusan IPT dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi pemerintah setelah sebelumnya terdapat hasil rekomendasi dari dua simposium.
Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 dan simposium bertajuk "Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan Partai Komunis Indonesia dan Ideologi Lain" digagas dalam rangka mencari titik temu terkait peristiwa 1965.
"Jadi salah satu rangkaian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, bahan yang penting dan berharga selain dari hasil simposium," ucap Taufik.
Taufik mengaku optimis dapat ditemukan formula terbaik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Menurut dia, diperlukan kajian dan diskusi dengan semua pihak terkait.
Sebelumnya, majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 menyatakan bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh negara pasca peristiwa 1 Oktober 1965.
Pembunuhan massal tersebut dilakukan terhadap anggota PKI dan anggota PNI yang merupakan pembela setia Presiden Sukarno.
(Baca: IPT Kasus 1965: Indonesia Bertanggung Jawab atas Beberapa Kejahatan Kemanusiaan)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan