JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, sebaiknya tak perlu ada ambang batas pencapresan (presidential threshold) dalam pemilu presiden yang akan berlangsung bersamaan dengan pemililu legislatif pada tahun 2019 mendatang.
Hal itu disampaikannya menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang segera dibahas DPR.
"Jadi karena di tahun 2019 pemilu presiden serentak dengan pemilu legislatif, biar saja setiap partai yang ikut, bisa mencalonkan calon presiden masing-masing, supaya pemilu jadi lebih kompetitif juga," ujar Hidayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, aturan mengenai ambang batas ini merupakan hal yang harus diterima dengan digabungnya pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden.
"Kalau partai-partai lama kan jelas, mereka bisa diukur dari perolehan suara pemilu legislatif 2014 untuk mengukur ambang batas pencalonan presidennya, tetapi partai baru kan tidak bisa," ujar Hidayat.
Dia mengatakan, saat ini partai baru juga aktif untuk memublikasikan diri agar dikenal masyarakat.
"Jadi menurut saya dilepas saja, tidak perlu ada ambang batas presiden supaya lebih adil juga buat partai baru," papar dia.
Sebelumnya Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR untuk segera dibahas.
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen awalnya ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.
Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR.
MK menilai ambang batas sebesar 3,5 persen bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilihan umum, yaitu memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.