JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati menegaskan bahwa pihaknya belum pernah memeriksa empat anggota Polri yang merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman.
"Belum ada pemeriksaan, karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya akan tetap diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkuta dalam proses penyelidikan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).
Keterangan Yuyuk ini membantah keterangan Kepala Polri Jenderal (pol) Tito Karnavian dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar yang menyebut bahwa KPK sudah memeriksa empat ajudan Nurhadi di Poso, Sulawesi Tengah, tiga pekan lalu.
(Baca: Kapolri Sebut Mantan Ajudan Nurhadi Sudah Diperiksa KPK Tiga Pekan Lalu)
Yuyuk menegaskan, KPK belum pernah mengirim penyidik ke Poso untuk memeriksa empat ajudan Nurhadi.
Namun, Yuyuk enggan menanggapi mengenai pernyataan Tito dan Boy Rafli yang bertolak belakang dengan keterangan yang ia berikan.
"Statement KPK seperti itu, sudah saya sebutkan tadi," ucap Yuyuk.
Empat anggota polisi itu, Brigadir Pol Ari Kuswanto, Brigadir Pol Dwianto Budiawan, Brigadir Pol Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Nurhadi.
Diduga kuat, mereka mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempatnya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena dipindahtugaskan ke Poso dan bergabung Satgas Tinombala yang memburu kelompok teroris Santoso. Pemindahan tugas tersebut sejak akhir Mei 2016.