Di sisi lain, RUU ini menghilangkan urgensi atas pentingnya pembatasan ketat terhadap rokok. Pembatasan itu tidak hanya sebatas kawasan bebas rokok dan usia konsumen rokok, tapi juga perli dtingkatkan pada pembatasan di level produksi.
Dalam RUU ini, kata Nina, tembakau justru dianggap sebagai kekayaan alam dan warisan budaya yang strategis.
Pasal kontroversial
Sejumlah pasal dalam RUU Pertembakauan dinilai secara nyata mendukung atau menguntungkan industri rokok, yang mewajibkan negara untuk memfasilitasi industri rokok.
"Mulai dari sarana dan prasarana produksi tembakau untuk rokok, jaminan kesehatan pada penderita gangguan kesehatan karena rokok, dan sarana untuk merokok," tulis Komnas PT.
Berdasarkan draf ketiga RUU Pertembakauan per 12 Februari 2016, beberapa pasal yang berkaitan dengan poin-poin tersebut di antaranya:
- Pasal 3
Pengelolaan pertembakauan bertujuan meningkatkan budidaya dan produksi tembakau,
mengembangkan industri Pertembakauan bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan peningkatan pendapatan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi petani tembakau dan pekerja pertembakauan, dan melindungi kesehatan masyarakat.
- Pasal 10
Budidaya tembakau wajib dilaksanakan dengan ketentuan: kaidah budidaya tembakau mengacu pada produktivitas, mutu, efisiensi, dan kelangsungan usaha tani; menjaga dan melindungi kekayaan hayati tembakau asli daerah, proporsional antara budidaya varietas lokal dan varietas unggulan; dan menjaga keaslian tembakau dalam proses tanam maupun pasca panen.
- Pasal 15
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana pertanian dan sarana produksi pertanian yang diperlukan oleh petani tembakau.
- Pasal 37
Pemerintah menetapkan: harga Produk Tembakau; Cukai Produk Tembakau; dan tarif bea masuk Tembakau impor.
Penetapan harga dan Cukai Produk Tembakau berupa Kretek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) yang diproduksi industri kecil ditentukan lebih rendah dari hasil produksi industri menengah dan industri besar.
Penetapan harga dan Cukai Produk Tembakau impor dan hasil olahan tembakau impor ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kali lebih besar dibanding harga dan Cukai Produk Tembakau dalam negeri.
Penetapan tarif bea masuk tembakau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit 60% (enam puluh persen).
- Pasal 44
Pelaku Usaha dapat melakukan Iklan dan Promosi melalui media cetak, media elektronik, media luar ruang, media online dalam jumlah terbatas dan waktu tertentu.
- Pasal 50
Pengelola tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi Produk Tembakau.
Selanjutnya: Mengaku didukung petani tembakau