Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tembakau Akan Segera Disahkan, Ini Pasal-pasal Kontroversialnya...

Kompas.com - 22/07/2016, 08:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Di sisi lain, RUU ini menghilangkan urgensi atas pentingnya pembatasan ketat terhadap rokok. Pembatasan itu tidak hanya sebatas kawasan bebas rokok dan usia konsumen rokok, tapi juga perli dtingkatkan pada pembatasan di level produksi.

Dalam RUU ini, kata Nina, tembakau justru dianggap sebagai kekayaan alam dan warisan budaya yang strategis.

Pasal kontroversial

Sejumlah pasal dalam RUU Pertembakauan dinilai secara nyata mendukung atau menguntungkan industri rokok, yang mewajibkan negara untuk memfasilitasi industri rokok.

"Mulai dari sarana dan prasarana produksi tembakau untuk rokok, jaminan kesehatan pada penderita gangguan kesehatan karena rokok, dan sarana untuk merokok," tulis Komnas PT.

Berdasarkan draf ketiga RUU Pertembakauan per 12 Februari 2016, beberapa pasal yang berkaitan dengan poin-poin tersebut di antaranya:

- Pasal 3
Pengelolaan pertembakauan bertujuan meningkatkan budidaya dan produksi tembakau,
mengembangkan industri Pertembakauan bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan peningkatan pendapatan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi petani tembakau dan pekerja pertembakauan, dan melindungi kesehatan masyarakat.

- Pasal 10
Budidaya tembakau wajib dilaksanakan dengan ketentuan: kaidah budidaya tembakau mengacu pada produktivitas, mutu, efisiensi, dan kelangsungan usaha tani; menjaga dan melindungi kekayaan hayati tembakau asli daerah, proporsional antara budidaya varietas lokal dan varietas unggulan; dan menjaga keaslian tembakau dalam proses tanam maupun pasca panen. 

- Pasal 15
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan prasarana pertanian dan sarana produksi pertanian yang diperlukan oleh petani tembakau.

- Pasal 37
Pemerintah menetapkan: harga Produk Tembakau; Cukai Produk Tembakau; dan tarif bea masuk Tembakau impor.

Penetapan harga dan Cukai Produk Tembakau berupa Kretek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) yang diproduksi industri kecil ditentukan lebih rendah dari hasil produksi industri menengah dan industri besar.

Penetapan harga dan Cukai Produk Tembakau impor dan hasil olahan tembakau impor ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kali lebih besar dibanding harga dan Cukai Produk Tembakau dalam negeri.

Penetapan tarif bea masuk tembakau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit 60% (enam puluh persen).

- Pasal 44
Pelaku Usaha dapat melakukan Iklan dan Promosi melalui media cetak, media elektronik, media luar ruang, media online dalam jumlah terbatas dan waktu tertentu.

- Pasal 50 
Pengelola tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi Produk Tembakau.

Selanjutnya: Mengaku didukung petani tembakau

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com