Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Tembakau Akan Segera Disahkan, Ini Pasal-pasal Kontroversialnya...

Kompas.com - 22/07/2016, 08:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski masih ada sejumlah pihak yang menolak, Rancangan Undang-Undang Pertembakauan direncakan akan dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan.

Salah satu pihak yang dengan tegas menolak RUU tersebut adalah Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.

Media Relation and Communication Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi menuturkan, sejak 2012, Komnas telah menilai adanya kesalahan dalam RUU Pertembakauan. Komnas menganggap ada paradoks dalam RUU tersebut.

"Kalau lihat drafnya mereka seperti bingung antara mau lindungi petani, lindungi industri, melindungi produknya, rokok kretek sebagai warisan budaya, tapi di sisi lain mereka mau akomodasi masalah kesehatan. Ini ada paradoks," ujar Nina saat dihubungi, Kamis (21/7/2016).

(Baca: Beralasan Banyak Anggota Kelelahan, Baleg DPR Bahas RUU Tembakau di Hotel)

Komnas PT meminta pembahasan RUU Pertembakauan seyogyanya dihentikan dengan mempertimbangkan aspek yuridis, ekonomi, kesehatan, pertanian, industri, dan memperhatikan tanggung jawab negara atas HAM, pelanggaran prosedur dan dugaan korupsi politik serta tata tertib.

Dari sisi yuridis, RUU Pertembakauan dirasa tidak perlu karena hampir semua pasal yang terkait dengan produksi, distribusi, industri, harga dan cukai, pemasaran, dan riset produk tembakau telah diatur dalam UU lain.

Nina menambahkan, RUU Pertembakauan cenderung fokus kepada peningkatan produksi dan melindungi produk tembakau. Jika produksi meningkat, kata dia, maka konsumsi tembakau pun turut meningkat.

(Baca: RUU Pertembakauan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan)

"Efeknya negatif akibat merokok juga meningkat. Ekonomi juga akan merosot karena kemarin BPS menyatakan ada rokok sebagai penyebab kemiskinan itu saja sudah harus jadi sinyal," papar dia.

Komnas PT melihat ada keberpihakan RUU Pertembakauan ini terhadap industri tembakau, bukan petani dan rakyat Indonesia. Hal tersebut dilihat dari tujuan RUU untuk meningkatkan produksi tembakau yang dianggap mengabaikan jumlah perokok Indonesia.

Kedua, RUU ini terkesan melindungi industri tembakau dengan dalih kepentingan nasional. Padahal, industri tembakau di Indonesia didominasi oleh pemilik asing.

Secara substantif, Komnas menilai bahwa RUU Pertembakauan bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 109 Tahun 2012 dan 5 Peraturan Daerah yang menyatakan tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif yang membahayakan kesehatan.

Selanjutnya: Pasal kontroversial

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com