Komisi tersebut, kata Asvi, sekitar November-Desember 1966 pernah menyatakan korban pembunuhan ada 780 ribu orang. Hasil tersebut berdasarkan investigasi di sebagian pulau Jawa, karena tidak lama kemudian komisi tersebut dibubarkan.
"Kopkamtib pernah mengeluarkan data korban 1 juta. Saya lupa panglimanya. Permasalahannya sekarang siapa yang bisa mengakses soal informasi tersebut untuk diungkap kembali ke publik," kata Asvi.
Keterlibatan Asing
Dalam hasil putusannya, majelis hakim juga mengungkap ada keterlibatan Amerika Serikat, Inggris dan Australia atas tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan meskipun dengan derajat keterlibatan yang berbeda-beda.
Menurut Majelis Hakim, negara Amerika diketahui memberi dukungan cukup besar kepada militer Indonesia. Amerika mengetahui bahwa Pemerintah Indonesia saat itu akan melakukan sebuah pembunuhan massal.
Bukti paling jelas adalah adanya daftar nama pejabat Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dimiliki Amerika. Daftar tersebut berisi nama pejabat PKI akan ditangkap dan diduga akan dibantai.
"Dengan demikian, tindakan kejahatan atas dugaan keterlibatan negara-negara lain dalam kejahatan bisa dijustifikasi," kata majelis hakim seperti dikutip dari laman www.tribunal1965.org.
Sementara itu pihak militer Inggris dan Australia melakukan kampanye propaganda yang menyesatkan berulangkali atas peristiwa 1965. Bahkan setelah terbukti bahwa tindakan pembunuhan dan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi secara massal dan tidak pandang bulu.
Hal ini membenarkan dugaan akan adanya keterlibatan negara-negara lain dalam tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Pemerintah di negara-negara tersebut menyadari dan mengetahui penuh apa yang sedang terjadi di Indonesia melalui laporan diplomatik, kontak langsung di lapangan dan media barat," kata Majelis Hakim.
Keterlibatan negara lain dalam peristiwa genosida juga ditegaskan oleh Asvi. Berdasarkan data-data laporan CIA yang telah dibuka untuk publik, diketahui Pemerintah Amerika pernah memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk membiayai Komite Aksi Pengganyangan Gestapu.
Asvi menuturkan, saat itu Komite Aksi Penggayangan Gestapu dipimpin oleh Subchan Z.E dan Harry Tjan Silalahi.
"Memang ada keterlibatan Amerika. Bulan Oktober 1966, Amerika memberikan uang Rp 50 juta ke Komite Aksi Pengganyangan Gestapu. Amerika juga berikan daftar pengurus PKI ke Angkatan Darat. Informasi itu ada di arsip laporan kedutaan Amerika. Saya pernah telusuri," ujar Asvi.
Selain itu, Amerika juga memberikan daftar pengurus PKI ke TNI Angkatan Darat yang diduga akan ditangkap dan dieksekusi. Asvi menyebut pemerintah Amerika juga berkontribusi dalam memberikan bantuan berupa persenjataan kepada TNI.