JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur laporan dana kampanye dalam peraturan KPU (PKPU).
Ada tiga jenis laporan dana kampanye, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Kami mendorong kepada KPU untuk mengatur dalam PKPU agar tiga jenis laporan dana kampanye dipublikasikan kepada publik," kata Donal dalam sebuah seminar di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
(Baca: KPU Tak Berencana Batasi Besaran Total Dana Kampanye)
Menurut Donal, berkaca pada Pilkada 2015, KPU tidak mempunyai standar dalam penyebarluasan informasi soal laporan dana kampanye. Pada Pilkada 2015, hanya sebagian KPU darah yang membuka data tersebut.
"Harusnya KPU melalui PKPU mengatur agar seluruh KPUD membuka saja, sehingga orang bisa mengakses dan mengetahui informasi. Kan bukan informasi yang rahasia dalam UU keterbukaan informasi," ucap Donal.
(Baca: KPK Ungkap Pelanggaran Terkait Penggunaan dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2015)
Donal mengatakan selama ini selalu saja ada manipulasi dalam penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. Ia berharap Bawaslu semakin tegas dengan memberikan sanksi pembatalan pasangan calon.
"Itu penting dilakukan agar membuat kandidat tidak lagi berani melakukan manipulasi pencatatan pengeluaran dana kampanye," ujar Donal.
Dengan terbukanya data laporan dana kampanye, lanjut dia, publik dapat mengetahui ada atau tidaknya manipulasi dana kampanye.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.