JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan mengabulkan permintaan pengampunan dari salah satu kelompok pemberontak di Aceh, Din Minimi.
Menurut dia, pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai salah satu langkah pendekatan kultural yang dipakai pemerintah untuk meredam aksi dari kelompok-kelompok pemberontak seperti Din Minimi.
"Kami mengambil keputusan ini setelah diskusi panjang. Pemerintah sepakat untuk memberikan pengampunan kepada mereka," ujar Luhut, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Luhut menjelaskan, sekitar 70 anggota Din Minimi yang kembali dan menyatakan diri menyerah akan diberikan pengampunan oleh pemerintah.
Dari 70 orang tersebut, 49 orang yang sudah kembali ke masyarakat akan diberikan pengampunan, sedangkan 21 orang lagi yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan akan diberikan abolisi.
"Jumlahnya 70 orang. 21 orang ada di penjara, 49 orang sekarang sudah ada di masyarakat," kata Luhut.
Namun, pengampunan tersebut tidak diberikan begitu saja.
Pemerintah sepakat untuk tetap menjalankan proses hukum bagi para pengikut Din Minimi ini.
Mengingat mereka juga sempat melakukan pembunuhan dan pemberontakan.
"Kalau masih ada yang bermasalah secara hukum, kami akan selesaikan dulu proses hukumnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.