JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil meminta doa agar kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diduga turut melibatkannya bisa segera berakhir.
Hal tersebut disampaikan Saipul usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
"Pokoknya mohon doanya saja. Semoga, kasus ini bisa selesai dengan baik. Saya bisa bebas, abang saya bisa bebas. Semuanya bisa bebas. Itu saja," kata Saipul Jamil.
Ia juga menitipkan salam bagi penggemar-penggemarnya.
Salam itu disampaikannya saat sebagian wartawan meminta Saipul Jamil untuk bernyanyi.
"Salam buat penggemar saya, wassalamualaikum. Makasih ya teman-teman," kata dia.
Namun, saat ditanya mengenai uang Rp 250 Juta yang diduga diberikannya kepada Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, Saipul bungkam.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu langsung berjalan cepat menuju mobil tahanan KPK yang sudah menunggunya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menangkap tangan kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera Rohadi pada Rabu (15/6/2016).
Barang bukti yakni uang Rp 250 Juta diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
KPK menduga uang tersebut digunakan Saipul untuk mengamankan kasus asusila yang menjeratnya.
Sehari sebelum OTT, Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sebaliknya, Saipul dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.