Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparatur Sipil Negara yang Main "Pokemon Go" Terancam Dipecat

Kompas.com - 21/07/2016, 16:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur negara untuk bermain game berbasis GPS seperti "Pokemon Go" di lingkungan tempat kerja mereka.

Bahkan, bagi aparatur yang melanggar, Kemenpan memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy mengatakan, larangan bermain "Pokemon Go" muncul setelah Badan Intelijen Negara, Polri, dan TNI mengeluarkan sinyalemen jika permainan itu berbahaya.

Sebab, dikhawatirkan rahasia negara dapat bocor ke negara asing tanpa disadari melalui permainan itu.

"Sehingga daripada menjadi spekulasi bagaimana menyikapi ini, maka Kemenpan berdasarkan tupoksi-nya (tugas, pokok, dan fungsi) telah mengeluarkan SE agar tidak boleh memainkan game virtual,” kata Yuddy di Kantor Wakil Presiden, Kamis (21/7/2016).

Adapun sanksi yang nantinya akan dijatuhkan jika ketentuan itu dilanggar bermacam-macam. Sanksi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan sanksi tegas dijatuhkan kepada pegawai.

"Misalnya, dia main game Pokemon Go di ruang arsip, dia bisa diberhentikan," kata Yuddy.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiYuddy Chrisnandi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermain permainan virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.

Larangan tersebut disebarkan melalui surat edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal 20 Juli 2016.

(Baca: Menteri Yuddy Larang Aparatur Sipil Negara Main "Game" Virtual Berbasis GPS)

Sejumlah lembaga juga sudah melarang game Pokemon Go dimainkan di lingkungannya. Salah satunya adalah Istana Kepresidenan.

Selebaran mengenai larangan ini sudah ditempel di sejumlah lokasi, termasuk di pintu masuk ruangan pers. Selebaran tersebut berbunyi, "Dilarang bermain atau mencari Pokemon di lingkungan Istana".

(Baca: Dilarang Main "Pokemon Go" di Istana Kepresidenan)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram rahasia yang isinya berupa instruksi untuk tidak bermain Pokemon Go di fasilitas milik kepolisian.

Tak hanya kepada anggota Polri, larangan juga berlaku untuk para tamu dan masyarakat sipil yang berada di kantor polisi.

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi juga melarang, anak buahnya untuk bermain game berbasis aplikasi "Pokemon Go" di lingkungan kerja TNI AL.

Permainan tersebut dinilai rawan dimainkan lantaran dianggap mampu membocorkan lokasi yang seharusnya dirahasiakan.

(Baca: KSAL Larang Main "Pokemon Go" di Lingkungan TNI AL)

Kompas TV WN Perancis Ditangkap Aparat Saat Main Pokemon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com