Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asvi: Kopkamtib Pernah Sebut Jumlah Korban Tragedi 1965 Mencapai 1 Juta Jiwa

Kompas.com - 21/07/2016, 14:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asvi Warman Adam, menganggap penolakan pemerintah terhadap keputusan final International People's Tribunal (IPT) 1965 sebagai bentuk pengingkaran terhadap kebenaran.

Menurut Asvi, Pemerintah harus mengakui bahwa peristiwa pembunuhan massal atau genosida pernah terjadi di periode 1965-1966. Peristiwa itu menyebabkan ratusan ribu hingga jutaan korban jiwa.

"Pemerintah seharusnya mengakui. Jumlah 400 ribu - 600 ribu korban jiwa yang disebutkan itu adalah angka yang cukup moderat berdasar fakta di persidangan," ujar Asvi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2016).

Menurut Asvi, angka tersebut merupakan titik tengah dari banyaknya informasi jumlah korban pembunuhan 1965 yang beredar.

Asvi mengatakan, sekitar tahun 1966, Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pernah mengeluarkan data jumlah korban kasus pembunuhan 1965 mencapai 1 juta orang.

"Kopkamtib pernah mengeluarkan data korban 1 juta. Saya lupa panglimanya, Panggabean atau Sudomo. Permasalahannya sekarang siapa yang bisa mengakses soal informasi tersebut untuk diungkap kembali ke publik," kata Asvi.

Selain itu, kata Asvi, Presiden Soekarno pernah membentuk komisi pencari fakta (fact finding commission) kasus 1965 yang beranggotakan Menteri Negara Pembantu Presiden kabinet Soekarno Oei Tjoe Tat dan Chalid Marwadi dari Nahdlatul Ulama.

Komisi tersebut, kata Asvi, sekitar November-Desember 1966 pernah menyatakan korban pembunuhan ada 780 ribu orang.

Hasil tersebut berdasarkan investigasi di sebagian pulau Jawa saja, karena tidak lama kemudian komisi tersebut dibubarkan.

Sebelumnya, majelis hakim internasional dari International People’s Tribunal tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Indonesia 1965 menyatakan bahwa telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Negara pasca peristiwa 1 Oktober 1965.

Pembunuhan massal tersebut dilakukan terhadap anggota PKI dan anggota PNI yang merupakan pembela setia Presiden Sukarno.

Menurut Koordinator Yayasan IPT 1965 Nursyahbani Katjasungkana, kesimpulan itu didasarkan atas bukti yang dipresentasikan oleh tim prosekutor yang dipimpin oleh ahli hukum hak asasi manusia, Todung Mulya Lubis, dan menjadi kesimpulan akhir setelah sidang IPT bulan November 2015.

"Selain itu juga dari kesaksian faktual dari para korban, saksi ahli dan berdasarkan laporan ekstensif yang dikumpulkan oleh lebih dari 40 peneliti baik dari Indonesia maupun luar negeri," ujar Nursyahbani melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7/2016).

Hakim Ketua, Zak Jacoob menyatakan Negara Indonesia bertanggung jawab atas beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya.

Pertama, pembunuhan massal yang diperkirakan menimbulkan 400 ribu - 600 ribu korban.

Kedua, penahanan dalam kondisi tak manusiawi, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 600.000 orang

Ketiga, perbudakan orang-orang di kamp tahanan seperti di Pulau Buru. Selain itu terdapat juga bentuk penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual.

Kompas TV Kuburan Massal Korban 1965 Ada di Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com