JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Sumatera Utara.
Mereka diperiksa atas dugaan suap dari Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Keempat anggota DPRD itu yakni Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumban Batu, dan Richard Pandapotan Sidabutar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (14/7/2016).
Adapun MA atau Muhammad Afan adalah anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Gatot Pujo.
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap dari Gatot.
Lima di antaranya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Tujuh angota DPRD Sumut lain yang belum divonis, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, suap juga terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.