JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Sri Mumpuni dan Marudur Bakara, Kamis (21/7/2016).
Mereka akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tipikor penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitas program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OJS (Bupati nonaktif Subang Ojang Sohandi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis siang.
Sri Mumpuni dan Marudut merupakan hakim yang menangani perkara anggaran pengelolaan dana kapitas program jamkesnas di Dinas Kesehatan Subang.
Sri sedianya diperiksa pada Rabu 20 Juli kemarin. Namun, Sri tak hadir sehingga KPK memanggilnya kembali hari ini.
Pemeriksaan terhadap Sri dilakukan karena penyidik ingin mendalami penanganan korupsi dana Jamkesmas di persidangan.
Priharsa tak membantah salah satu yang didalami menyangkut tidak adanya nama Ojang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa.
"Penyidik tentu perlu untuk mengetahui detail prosesnya di persidangan," ucap Priharsa.
Ojang ditetapkan sebagai tersangka suap jaksa dan pemberian gratifikasi. Dia diduga menyuap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
KPK menduga uang tersebut diberikan agar JPU meringankan tuntutan terhadap Jajang dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut di persidangan.
Selain itu, Ojang juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 385 juta.(Baca: Selain Suap Jaksa, Bupati Subang Juga Diduga Terima Gratifikasi)
Saat dilakukan penangkapan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang.
Untuk sementara, KPK menduga uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jaksa dan pemberian gratifikasi, Ojang kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan tersangka sejak 25 Mei 2016.
Penyidik KPK sebelumnya menyita satu unit mobil Mazda milik Ojang yang diduga sebagai upaya pencucian uang. Selain itu, KPK pun menyita 30 sapi dan dua eskavator milik Ojang.
(Baca: KPK Sita 30 Sapi dan 2 Ekskavator Milik Bupati Subang)