Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertembakauan Dibawa ke Paripurna Pekan Depan

Kompas.com - 21/07/2016, 06:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pertembakauan saat ini sudah memasuki tahap harmonisasi akhir di Badan Legislasi DPR.

Ketua Panitia Kerja RUU Pertembakauan Firman Soebagyo menuturkan, RUU ini rencananya akan dibawa ke rapat paripurna pekan depan.

"Minggu depan paripurna diketok menjadi inisiatif DPR," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Usai diketok di paripurna dan menjadi inisiatif DPR, pembahasan baru akan dimulai setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Presiden kepada parlemen.

(Baca: Percepatan RUU Tembakau Dinilai Mencurigakan dan Sarat Korupsi)

Firman menambahkan, masukan untuk RUU tersebut juga telah diterima dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Salah satunya mengenai pasal kesehatan.

Pasal tersebut memuat aturan bahwa pemerintah diharuskan memberi jaminan asuransi kesehatan bagi perokok yang mengonsumsinya secara berlebihan. Jaminan tersebut, kata Firman, menggunakan hasil cukai rokok.

"Nanti kami serahkan kepada pemerintah, tapi kami di situ (RUU) patok sekian persen dialokasikan untuk medical check orang yang mengkonsumsi berlebihan," kata Politisi Partai Golkar itu.

Selain itu, ia menuturkan, UU Pertembakauan bantinya tak hanya mengendalikan tembakau namun juga mengatur hulu-hilirnya, kesejahteraan petani, dan sebagainya.

"Kalau pengendalian kan melarang-larang semua. Justru itu yang kami atur. Kerawanan-kerawanan impor yang berlebihan," kata dia.

Adapun pembahasan RUU ini tetap berjalan meski sejumlah pihak tegas menolaknya. Sebut saja Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dan Yayasan Jantung Indonesia yang beberapa waktu lalu bertemu dengan pimpinan DPR untuk meminta agar pembahasan RUU tersebut tak dilanjutkan.

"RUU Pertembakauan menggabungkan tembakau sebagai budaya dengan sifat nikotin, yang bersifat kecanduan adiktif. Ini membahayakan dan mendorong kecanduan dari masyarakat kita," ujar Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, Emil Salim, Senin (18/7/2016).

(Baca: KPK Diminta Awasi Pembahasan RUU Tembakau di DPR)

Kecanduan nikotin, kata Emil, dapat merusak kesehatan sehingga pihaknya menilai bahwa RUU Pertembakauan tidak menguntungkan pembangunan bangsa.

Emil menambahkan, RUU tersebut juga dinilai meracuni generasi muda sebagai harapan bangsa mengingat 59 persen perokok tembakau adalah usia muda.

"Kami harap DPR menggunakan wewenangnya, menggunakan hati nuraninya untuk membela masyarakat khususnya generasi muda dari keracunan nikotin," tutup Emil.

Kompas TV Yuk Jadi Keren Tanpa Rokok (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com