JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan, jika dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terbukti dalam persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pemecatan Fahri Hamzah tidak memiliki landasan moral.
"Jika nanti Hidayat Nur Wahid, Sohibul Iman, dan Surahman Hidayat terbukti bersalah di MKD pemecatan Fahri harus dinyatakan cacat hukum pada akhirnya dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan gugatan Fahri Hamzah di pengadilan," tulis Mujahid dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2016).
(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Mujahid menyatakan, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan persidangan etik di MKD berada di dua ranah yang berbeda, tetapi bukan berarti tidak memiliki keterkaitan.
Mujahid menambahkan, persidangan etik tidak akan muncul jika Fahri tidak melaporkan mereka.
(Baca: Setelah Putusan Sela, Fahri Mengaku Tak Tergantikan di DPR)
Di sisi lain, menurut Mujahid, Fahri tidak mungkin melaporkan elite PKS, yaitu Hidayat, Sohibul, dan Surahman, jika mereka tidak melakukan pelanggaran etik yang merugikan dan mencemarkan nama baik Fahri.
"Ini bukan tentang balas dendam, bukan juga karena kebencian, tetapi ini adalah soal penggunaan hak yang terukur yang dijamin oleh undang-undang dan Peraturan Tata Tertib DPR," kata Mujahid.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.