JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim International People's Tribunal (IPT) kasus 1965 menyebut ada 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang terjadi pasca-peristiwa 1 Oktober 1965.
Dari keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Negara Indonesia bersalah dan harus bertanggung jawab atas kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Hakim Ketua Zak Jacoob menyatakan, Pemerintah Indonesia harus minta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga korban.
Pemerintah juga didesak melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana tuntutan Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam laporannya.
"Indonesia harus bertanggung jawab atas tindakan dan perbuatan tidak manusiawi, khususnya yang dilakukan oleh pihak militer melalui sistem komando," kata majelis hakim seperti dilansir dari laman www.tribunal1965.org.
Majelis hakim menyatakan, semua tindakan tidak manusiawi tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari serangan sistemik yang menyeluruh terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organisasi-organisasi terkait, termasuk pemimpin, anggota, pendukung dan keluarga mereka.
Bahkan, tindakan keji itu juga dilakukan terhadap mereka yang tidak memilliki hubungan dengan PKI.
Serangan ini berkembang luas menjadi sebuah tindakan pembersihan menyeluruh atas pendukung Presiden Soekarno dan anggota radikal PKI.
IPT Kasus 1965 menyebut Negara Indonesia bertanggung jawab atas beberapa tindak kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya.
Pertama, pembunuhan massal yang diprediksi menimbulkan ratusan ribu korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.