JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menginginkan agar pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di DPR dapat dimaksimalkan.
Jika disetujui DPR, perppu tersebut akan langsung berlaku menjadi undang-undang. Ia juga berharap agar perppu tersebut tidak tumpang tindih dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang juga sedang dibahas di parlemen.
"Jangan tumpang tindih, UU PKS kan belum dibahas," kata Khofifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Menurut Khofifah, kekhawatiran dari para anggota Dewan akan dua regulasi yang tumpang tindih sebenarnya sebuah sikap yang bagus. Hal ini bisa memastikan kedua regulasi tidak bertabrakan.
"Yang sudah ada kekhawatiran ini bagus agar jangan overlap," ujar dia.
Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah dilakukan di Komisi VIII DPR mulai Selasa (19/7/2016) hari ini. Naskah perppu telah dipelajari oleh para anggota.
Tiga menteri direncanakan akan dipanggil ke DPR untuk membahas perppu tersebut, yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
Komisi VIII juga merencanakan akan mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Adapun IDI beberapa waktu lalu telah secara resmi menolak menjadi eksekutor kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.