JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana merasa namanya dicatut oleh pengusaha bernama So Kok Seng alias Aseng.
Yudi diduga menerima suap dari Aseng atas proyek pembangunan jalan di Maluku yang diusulkan agar dibiayai melalui APBN 2016.
Yudi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ia memberikan keterangan untuk terdakwa anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Dalam persidangan, Yudi mengatakan, ia tidak pernah mengajukan program aspirasi berupa proyek pembangunan jalan di Maluku.
Yudi mengaku baru sekali bertemu dengan Aseng.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yudi saat bersaksi di KPK.
Saat itu, Yudi mengatakan, ia merasa dicatut Aseng.
Jaksa kemudian menanyakan kepada Yudi, mengapa ia bisa merasa dicatut, padahal menyatakan tidak pernah mengusulkan program aspirasi.
"Mengapa kok di dalam BAP, Anda mengatakan dicatut Aseng?"kata Jaksa.
Yudi kemudian menjawab pertanyaan tersebut.
"Karena saat itu penyidik langsung menyebutkan Aseng, mungkin nama saya dicatut. Apakah Aseng itu dari PUPR atau siapa saya tidak tahu," kata Yudi.
Diduga terima suap
Dalam persidangan bagi terdakwa penyuap Damayanti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, So Kok Seng alias Aseng yang merupakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa mengaku diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat, M Kurniawan.
Uang tersebut, menurut Aseng, diminta langsung oleh Kurniawan, untuk mengamankan dirinya yang tengah diincar KPK.
Selain Rp 3 miliar, Aseng juga mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Bekasi.
Diduga, uang tersebut akan diteruskan kepada Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana.
Uang tersebut juga diduga merupakan fee bagi Yudi atas kompensasi pengusulan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dilakukan dengan dana aspirasi anggota Dewan.
Dalam hal ini, Aseng dijanjikan akan mendapat pekerjaan pembangunan jalan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.