JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi melarang, anak buahnya untuk bermain game berbasis aplikasi "Pokemon Go" di lingkungan kerja TNI AL.
Permainan tersebut dinilai rawan dimainkan lantaran dianggap mampu membocorkan lokasi yang seharusnya dirahasiakan.
"Memberikan pemahaman kepada anggota militer dan PNS di jajarannya agar tidak menggunakan/memainkan game 'Pokemon Go' di lingkungan basis/ksatria/mess maupun objek vital TNI/TNI AL," kata Ade dalam surat edaran yang diterima awak media, Selasa (19/7/2016).
Pokemon Go merupakan jenis permainan yang menggunakan metode augmented reality. Permainan itu memanfaatkan kamera ponsel yang terhubung dengan sistem GPS.
"Serta berbasis internet untuk mengirimkan gambar secara real time untuk basis server (yang) berada di negara lain," ujarnya.
Larangan yang diberikan tak hanya diperuntukkan bagi anggota maupun PNS, melainkan juga bagi keluarga yang tinggal di sekitar wilayah TNI AL.
Ade pun meminta agar anggota dan PNS di jajaran TNI AL memberikan pemahaman kepada pihak keluarga untuk mencegah timbulnya dampak negatif yang ditimbulkan dari permainan tersebut.
Sebelumnya, larangan bermain Pokemon Go telah dikeluarkan pihak Istana Kepresidenan dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, permainan Pokemon Go, dengan para pemainnya bisa mencari Pokemon di dunia nyata tersebut, dilarang karena dapat mengganggu aktivitas di lingkungan Istana Presiden.
"Ya, (dilarang), ini kan Kantor Presiden, masa mau main Pokemon Go," kata Bey saat dikonfirmasi Kompas.com.
(Baca: Dilarang Main "Pokemon Go" di Istana Kepresidenan)
Selain itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun menerbitkan surat larangan bermain Pokemon Go untuk polisi yang bertugas.
Larangan resmi itu tertera dalam surat telegram rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa (19/7/2016). Dalam surat tersebut, game Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif.
Selain kurangnya fokus kerja karena terus menatap layar handphone, permainan ini dianggap berbahaya karena pemain diharuskan mengaktifkan geolokasi.
(Baca: Kapolri Terbitkan Surat Larangan Polisi Main "Pokemon Go")