JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah dilakukan di Komisi VIII DPR mulai hari ini, Selasa (19/7/2016).
Naskah Perppu telah dipelajari oleh para anggota. Tiga menteri pun direncanakan akan dipanggil ke DPR untuk membahas Perppu tersebut.
Adapun tiga menteri itu yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
Komisi VIII juga merencanakan akan mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI beberapa waktu lalu telah secara resmi menolak menjadi eksekutor kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.
"Kamis penjelasan ke pemerintah, keterangan fraksi-fraksi, Senin depannya kami mengundang IDI dan Selasa penetapan sikap DPR untuk dibawa ke rapat paripurna," ujar Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mudjahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Adapun mengenai pertanyaan yang masih banyak diajukan di Komisi VIII, kata Sodik, misalnya mengenai eksekusi kebiri yang dianggap mengganggu HAM dan secara ilmiah kurang bisa dipertanggungjawabkan, serta implementasinya yang masih perlu diperjelas.
"Ada fraksi yang berbeda pendapat karena perppu ini kurang komprehensif untuk pencegahan dan rehabilitasi tidak ada. Sementara kami hanya berhak memutuskan untuk menerima atau menolak. Tanpa melengkapi," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Namun, Sodik berpendapat kemungkinannya kecil bagi DPR untuk menolak Perppu tersebut.
"Ada dua kemungkinan, menolak atau menerima dengan catatan-catatan," tutur Sodik.