Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumpulkan Kapolda dan Kajati, Jokowi Blakblakan soal Keluhan Kepala Daerah

Kompas.com - 19/07/2016, 10:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengaku kerap menerima aduan dari kepala daerah terkait kinerja kepolisian daerah dan kejaksaan tinggi.

Menurut Jokowi, banyak kepala daerah mengadu bahwa kepolisian dan kejaksaan tak bekerja sesuai instruksi yang sudah diberikan Presiden.

"Saya masih banyak keluhan dari bupati, wali kota, dan gubernur. Nanti saya akan blakblakan kalau sudah tak ada media," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada semua kepala kepolisian daerah dan kepala kejaksaan tinggi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

TRIBUN NEWS / HERUDIN Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menko Maritim Rizal Ramli mendengarkan arahan Presiden Joko Widodo saat acara pengarahan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7/2016). Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengevaluasi lima hal yang tak bisa dipidanakan, seperti yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu, di antaranya kebijakan diskresi, tindakan administrasi pemerintahan aturan BPK soal kerugian, dan kerugian negara.
Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Jokowi lantas mengingatkan kembali lima instruksinya yang disampaikan di Istana Bogor, Agustus 2015 lalu.

Pertama, kebijakan diskresi tak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga tak bisa dipidanakan.

Ketiga, potensi kerugian negara yang dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan masih diberi peluang selama 60 hari untuk dibuktikan kebenarannya.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/7/2016). Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengevaluasi lima hal yang tak bisa dipidanakan, seperti yang pernah disampaikannya beberapa waktu lalu, di antaranya kebijakan diskresi, tindakan administrasi pemerintahan aturan BPK soal kerugian, dan kerugian negara.
Keempat, potensi kerugian negara juga harus konkret, tak mengada-ada. Kelima, kasus yang berjalan di kepolisan dan kejaksaan tak boleh diekspos ke media secara berlebihan sebelum masuk ke tahap penuntutan.

"Lima hal ini yang sudah saya sampaikan setahun lalu. Evaluasi perjalanan setahun ini, saya masih banyak sekali mendengar tidak sesuai yang saya sampaikan," kata Jokowi.

Usai menyampaikan sambutan awalnya, media diminta meninggalkan Istana Negara. Jokowi menyampaikan keluhan para kepala daerah kepada para kapolda dan kajati secara tertutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com