JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan, pada Kamis (14/7/2016) lalu, penyidik menanyakan soal penganggaran pembelian lahan Cengkareng Barat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut dia, Ahok sebagai kepala daerah yang berhak menunjuk bawahannya menjadi kuasa pengguna anggaran dalam pembelian lahan tersebut.
"Masih soal proses penganggaran," ujar Erwanto saat dihubungi, Senin (18/7/2016).
Saat diperiksa, kata Erwanto, Ahok mengaku tidak tahu soal proses penganggaran. Ahok hanya menerima surat pengajuan anggaran dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dan menandatanganinya sebagai persetujuan.
"Kalau secara struktural kan prosesnya dari bawah, dari dinas maju ke Gubernur. Selama ada tanda tangan di bawahnya, Gunernur tanda tangan," kata Erwanto.
(Baca: Alasan Ahok Buat Surat Disposisi Pembelian Lahan Sengketa di Cengkareng Barat)
Selain itu, Ahok juga ditanyakan soal kepentingan pembelian lahan tersebut untuk rumah susun. Namun, penyidik belum bisa menyimpulkan apakah ada penyimpangan dalam proses pembelian lahan tersebut.
"Penyidik masih melakukan pendalaman. Belum ada tersangka," kata Erwanto.
Penyidikan kasus lahan Cengkareng Barat mulai disidik Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016. Seusai diperiksa pada Kamis lalu, Ahok mengaku menjelaskan mengenai adanya dugaan pemalsuan dokumen. Namun, ia tak menyebut siapa pihak yang diduga melakukan pemalsuan itu.
(Baca: 4 Jam di Bareskrim, Ahok Ungkap Proses Pembelian Lahan Cengkareng Barat)
Kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan diketahui membeli lahan tersebut dari Toeti pada 2015. Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015 itu pada awalnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah susun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara dalam proses pembelian lahan tersebut oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI.
Perkara lahan Cengkareng Barat bermula dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan penyimpangan dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat seluas 4,6 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah sebesar Rp 668 miliar.
Belakangan, diduga Pemprov DKI membeli lahan milik sendiri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.