Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan DPRD DKI Tak Ingin Pengembang Dibebankan Tambahan Kontribusi 15 Persen

Kompas.com - 18/07/2016, 18:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta berkeras menolak usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal tambahan kontribusi 15 persen bagi perusahaan pengembang reklamasi.

Terdapat beberapa hal yang menjadi alasan penolakan usulan tersebut.

Hal tersebut dijelaskan tiga anggota DPRD DKI Jakarta, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Ketiganya adalah Mohamad Sanusi, Bestari Barus, dan Merry Hotma, saat menjadi saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro.

"Tambahan kontribusi dasar hukumnya apa, pemda tidak dapat menjelaskan dasar hukumnya," ujar anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor.

Selain tidak ada dasar hukum, menurut Sanusi, besaran tambahan kontribusi tidak sesuai logika.

Menurut dia, seharusnya nilai tambahan kontribusi tidak sebesar 15 persen, namun lebih kecil dari kontribusi sebesar 5 persen.

Setelah dihitung, menurut Sanusi, tambahan kontribusi lebih dari dua kali lipat dari besaran kontribusi yang hanya sebesar 5 persen.

Menurut Sanusi, tambahan kontribusi yang besar akan merugikan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi pengembang reklamasi. Kedua BUMD yang dimaksud adalah PT Jakarta Propertindo dan PT Jaya Ancol.

Sementara itu, menurut Merry Hotma, tidak ada kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengenai besaran angka 15 persen.

Meski demikian, Merry membenarkan adanya presentasi yang dilakukan Bappeda DKI kepada Balegda soal penentuan angka 15 persen. Namun, presentasi tersebut dianggap tidak memuaskan anggota Balegda DKI.

"Ada presentasi, tapi sangat normatif dan standar, tidak memuaskan, konten detilnya saya tidak bisa utarakan, itu tidak bisa jadi jaminan buat kami," kata Merry.

Selain itu, menurut Merry, Balegda khawatir besaran nilai tambahan kontribusi sebesar 15 persen akan diubah sewaktu-waktu. Untuk melakukan perubahan, diperlukan revisi peraturan daerah.

"Kalau kami buat sekarang sebesar 15 persen, kan bisa saja berubah dinaikan angkanya, kan repot kalau harus merevisi perda. Jadi, lebih baik diatur di peraturan gubernur, siapa pun gubernurnya bebas memilih tambahan kontribusi," kata Merry.

Kompas TV Sanusi Buat Konsep Surat Memo untuk Gubernur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com