JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Tito Hannta Kusuma, mengatakan bahwa kliennya menyangkal pernah berhubungan dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ia menyatakan tidak pernah berhubungan dengan panitera mana pun. Panitera yang ditangkap adalah panitera yang bukan mengurusi kasusnya," kata Tito di KPK, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Hari ini, Saipul Jamil menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. KPK telah mendapatkan izin dari PN Jakarta Utara untuk memeriksa Saipul.
"Sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memeriksa Bang Ipul menjadi saksi di KPK. Karena, saat ini status Saipul Jamil ada di Pengadilan tinggi sehingga KPK perlu meminta izin dulu kepada Pengadilan Tinggi," ucap Tito.
(Baca: Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Beri Vonis karena Ada Suap)
Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan anak diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim. Saipul bahkan hingga menjual rumah demi menyuap.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Saipul berusaha menghindari tuntutan pidana selama tujuh tahun penjara yang dituntut jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Saipul menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP. Pada putusannya, hakim memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul.
(Baca: Ini Pengakuan Saipul Jamil soal Dugaan Suap ke Panitera)
Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama tiga tahun bagi penyanyi dangdut tersebut.
KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap. Keempatnya adalah dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, kemudian panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.