JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menargetkan beberapa berkas perkara terkait vaksin palsu akan selesai dalam pekan ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidik membagi kasus ini dalam empat berkas untuk memudahkan penyelesaian penyidikan dan penuntutan.
"Kami akan segera tuntaskan, beberapa berkas sudah bisa diselesaikan minggu ini," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Agung mengakui, penanganan kasus vaksin palsu memakan waktu lama karena banyaknya pihak yang terjerat dan luasnya jangkauan penyebaran.
Meski ada beberapa berkas yang hampir selesai, ia belum mau mengungkapkan mengenai peran dokter-dokter yang dijerat dalam kasus ini.
"Detil tentang itu adalah detil pembuktian. Jadi kami harapkan kita tunggu sampai selesai penyidikannya," kata Agung.
Dalam penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.
Penyidik juga telah mendengarkan keterangan dari ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan perwakilan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Pemeriksaan ahli untuk memastikan pembuktian perkara nantinya akan utuh dan berkas perkara kami selesaikan," kata Agung.
Hingga hari ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 23 tersangka terkait vaksin palsu.
Mereka terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.