Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stasiun Televisi Sarat Kepentingan Politik Pemodal, KPI Periode Lalu Dinilai Mengecewakan

Kompas.com - 18/07/2016, 09:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando menilai, kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada periode 2013-2016 sangat mengecewakan. Menurtutnya, KPI periode lalu terkesan disetir oleh kepentingan pemodal.

Ia mencontohkan salah satu grup televisi swasta yang digunakan sebagai propaganda partai politik. Masyarakat, kata Ade, sudah mengingatkan KPI untuk bertindak namun KPI tak bergeming.

Padahal, penggunaan stasiun televisi untuk propaganda partai politik melanggar Undang-Undang Penyiaran.

(Baca: Komisi I Enggan Publikasi Nilai 27 Calon Komisioner KPI)

"2014 itu jadi contoh buruk mengenai bagaimana penggunaan stasiun televisi untuk kepentingan pemodal. Tapi toh KPI diam saja," kata Ade saat dihubungi, Minggu (17/7/2016).

Contoh lain adalah terkait kewajiban stasiun televisi swasta ibu kota agar berjaringan ke setiap daerah. Hal tersebut sudah dilakukan oleh beberapa stasiun televisi baru namun 10 stasiun televisi bersikukuh menolak aturan KPI tersebut.

Ke-10 stasiun televisi tersebut adalah yang akan diperpanjang izin siarnya akhir tahun ini. Ade pun melihat KPI yang lalu telah disusupi oleh titipan industri dan elit-elit politik yang efeknya berimbas pada kualitas tayangan.

"Jadi KPI yang terakhir ini justru contoh yang sangat buruk mengenai lembaga regulator penyiaran," tutur Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) itu.

KPI, lanjut dia, sebetulnya diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memaksa stasiun-stasiun televisi agar mematuhi peraturan yang mereka buat. KPI juga bisa bertindak tegas dengan mencabut izin siar jika peratutan yang dibuatnya tak dipatuhi atau dilanggar.

Karena itu ia berharap untuk periode selanjutnya, tak ada komisioner KPI yang merupakan titipan elit politik. Itu agar memunculkan anggota-anggota KPI yang berkualitas dan berintegritas demi pembenahan penyiaran.

(Baca: Pakar Komunikasi: DPR Jangan Salah Pilih Komisioner KPI)

Ade pun berharap agar Komisi I DPR dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menyeleksi komisioner baru KPI. DPR dalam hal ini memiliki kekuatan untuk memaksa komisioner terpilih agar betul-betul menjalankan amanat Undang-Undang Penyiaran.

Ia pun mempercayai DPR, mengingat anggota dewan juga sudah memilih komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilainya bagus.

"Sekarang hal yang sama seharusnya dilakukan untuk KPI. DPR memilih orang-orang terpilih untuk kepentingan publik. Jangan kepentingan partai, kepentingan pemodal," ucap mantan Komisioner KPI periode 2004-2007 itu.

Adapun DPR pada hari ini akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Komisioner KPI. Uji kepatutan dan kelayakan berlangsung selama dua hari hingga Selasa (19/7/2016) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com