JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando menilai, kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada periode 2013-2016 sangat mengecewakan. Menurtutnya, KPI periode lalu terkesan disetir oleh kepentingan pemodal.
Ia mencontohkan salah satu grup televisi swasta yang digunakan sebagai propaganda partai politik. Masyarakat, kata Ade, sudah mengingatkan KPI untuk bertindak namun KPI tak bergeming.
Padahal, penggunaan stasiun televisi untuk propaganda partai politik melanggar Undang-Undang Penyiaran.
(Baca: Komisi I Enggan Publikasi Nilai 27 Calon Komisioner KPI)
"2014 itu jadi contoh buruk mengenai bagaimana penggunaan stasiun televisi untuk kepentingan pemodal. Tapi toh KPI diam saja," kata Ade saat dihubungi, Minggu (17/7/2016).
Contoh lain adalah terkait kewajiban stasiun televisi swasta ibu kota agar berjaringan ke setiap daerah. Hal tersebut sudah dilakukan oleh beberapa stasiun televisi baru namun 10 stasiun televisi bersikukuh menolak aturan KPI tersebut.
Ke-10 stasiun televisi tersebut adalah yang akan diperpanjang izin siarnya akhir tahun ini. Ade pun melihat KPI yang lalu telah disusupi oleh titipan industri dan elit-elit politik yang efeknya berimbas pada kualitas tayangan.
"Jadi KPI yang terakhir ini justru contoh yang sangat buruk mengenai lembaga regulator penyiaran," tutur Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) itu.
KPI, lanjut dia, sebetulnya diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memaksa stasiun-stasiun televisi agar mematuhi peraturan yang mereka buat. KPI juga bisa bertindak tegas dengan mencabut izin siar jika peratutan yang dibuatnya tak dipatuhi atau dilanggar.
Karena itu ia berharap untuk periode selanjutnya, tak ada komisioner KPI yang merupakan titipan elit politik. Itu agar memunculkan anggota-anggota KPI yang berkualitas dan berintegritas demi pembenahan penyiaran.
(Baca: Pakar Komunikasi: DPR Jangan Salah Pilih Komisioner KPI)
Ade pun berharap agar Komisi I DPR dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam menyeleksi komisioner baru KPI. DPR dalam hal ini memiliki kekuatan untuk memaksa komisioner terpilih agar betul-betul menjalankan amanat Undang-Undang Penyiaran.
Ia pun mempercayai DPR, mengingat anggota dewan juga sudah memilih komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilainya bagus.
"Sekarang hal yang sama seharusnya dilakukan untuk KPI. DPR memilih orang-orang terpilih untuk kepentingan publik. Jangan kepentingan partai, kepentingan pemodal," ucap mantan Komisioner KPI periode 2004-2007 itu.
Adapun DPR pada hari ini akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Komisioner KPI. Uji kepatutan dan kelayakan berlangsung selama dua hari hingga Selasa (19/7/2016) besok.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.