Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/07/2016, 13:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti menilai, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu masih jadi persoalan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Ramlan menyarankan agar regulasi terkait kedua hal tersebut diutamakan dalam revisi undang-undang tentang pilkada.

"Itulah mengapa dalam naskah akademik dan draf RUU tentang Pilkada, salah satu yang harus dibenahi adalah penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu," ujar Ramlan dalam diskusi yang digelar Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan di Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Menurut Ramlan, regulasi tentang pilkada saat ini banyak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penyelesaian konflik pemilu terlalu banyak melibatkan instansi terkait. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dinilai terlalu panjang. Bahkan, dalam beberapa kasus, meski sengketa belum selesai, calon kepala daerah telah ditetapkan oleh KPU.

"Yang harus jadi ukuran, yaitu penyelesaian sengketa harus adil dan tepat waktu. Lamanya harus sesuai dengan tahapan pemilu," kata Ramlan.

Sebagai salah satu solusi, Ramlan mengusulkan agar dibentuk suatu dewan penegakan hukum pemilu. Dewan tersebut nantinya hanya memiliki kewenangan terkait masalah administrasi pemilu.

Menurut Ramlan, pembentukan dewan penegakan hukum adalah salah satu cara menyelesaikan masalah administrasi yang selama ini dibebankan kepada KPU.

Sementara, masalah lain seperti sengketa pemilu dan pelanggaran pidana, akan diatur lebih lanjut melalui perbaikan undang-undang.

"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke depan juga akan ditransformasi untuk menangani persoalan ini. Dalam undang-undang belum ada yang spesifik mana ketentuan administrasi pemilu, baru soal pidana yang sudah jelas," kata Ramlan.

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com