JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri masih menelusuri keterlibatan dokter dalam penggunaan vaksin palsu di rumah sakit.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua dokter yang bekerja di rumah sakit swasta sebagai tersangka.
"Kemungkinan besar ada (dokter lain), cuma saya belum bisa katakan dokter yang mana," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Boy mengatakan, penggunaan vaksin palsu telah meluas tak hanya di Jakarta dan sekitarnya, tetapi merambah ke wilayah lain Pulau Jawa hingga Sumatera.
Pada Kamis (14/7/2016) kemarin, penyidik menetapkan HUD, Kepala Rumah Sakit Ibu Anak Sayang Bunda, dan AR dokter di Klinik Pratama Adipraja, sebagai tersangka.
Dua faskes itu berada di Bekasi, Jawa Barat.
Boy mengatakan, kedua dokter tersebut menyetujui penggunaan vaksin palsu di rumah sakit tersebut padahal diketahui bukan berasal dari distributor resmi.
Oknum dokter tersebut memerintahkan bagian pengadaan obat di faskes untuk membeli vaksin dari CV Azka Medika.
"Dalam hal ini, saat ini kami sedang menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak rumah sakit," kata Boy.
Hingga hari ini, penyidik telah menetapkan 20 tersangka terkait vaksin palsu.
Tidak hanya dokter, mereka yang terlibat juga termasuk bidan, pemilik apotek, perawat, distributor, hingga produsen vaksin palsu.
Berdasarkan paparan Bareskrim Polri dan Kementerian Kesehatan di Komisi IX DPR kemarin, ada 14 rumah sakit, 8 klinik, dan tenaga kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.
Sebagian besar beroperasi di sekitar Bekasi. Rinciannya, 10 RS di Kabupaten Bekasi dan 3 RS di Kota Bekasi.