Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 20 Tersangka Kasus Vaksin Palsu, Termasuk Bidan, Dokter, dan Pemilik Apotek

Kompas.com - 14/07/2016, 19:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menuturkan, penyidik telah menetapkan 20 orang tersangka terkait pengadaan vaksin palsu.

Sebanyak 16 orang di antaranya ditahan, sementara empat orang lainnya tak dilakukan penahanan karena alasan tertentu.

"Misalnya ibu yang mempunyai anak kecil yang kira-kira yang kita pantas yakin dia tidak kemana-mana," tutur Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Dari 20 tersangka tersebut, enam orang di antaranya dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena berperan sebagai produsen.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai distributor, tiga orang sebagai penjual, dua orang sebagai pengumpul botol bekas, satu orang pencetak label dan bungkus, satu orang bidan, dan dua orang dokter.

(Baca: Ini 14 Rumah Sakit yang Pakai Vaksin Palsu)

"Tersangka tersebut sebagian besar pernah setidaknya bekerja di bidang farmasi, perawat, bidan, dan terdapat beberapa tersangka yang memiliki apotek atau obat," sambung dia.

Dari rangkaian pengungkapan vaksin pada 16 Juni, lanjut Ari Dono, satu orang tersangka diamankan dan penggeledahan di tiga tempat. Tersangka yakni J mengaku sebagai direktur CV Azka Medika.

Pada 21 Juni, dari keterngan J, Polri menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah MF, R, S, T, HS, AF, HT, dan RA. Dari keterangan RA, kemudian polisi menetapkan IN yang merupakan istri RA.

Kemudian Polri memeriksa keterngan para tersangka dan menggeledah tempat-tempat yang diduga sebagai produsen maupun distributor vaksin palsi tersebut.

(Baca: Modus Operandi Pengadaan Vaksin Palsu di 14 Rumah Sakit)

"Antara lain MF pemilik apotek, R di Bogor sebagai tempat penjualan vaksin palsu kemudian S sebagai pemilik rumah dan yang ditemukan di Jati Bening yang ditemukan sebagai distributor vaksin palsu. Kemudian T di jalan Manunggal yang berperan sebagai distributor, HS pemilik barang yang ditemukan daerah Tambun, AF di daerah Tangerang Selatan, HT dan RA pemilik rumah dan barang yang ditemukan di daerah Bekasi," papar Ari Dono.

Ari Dono menambahkan, pada 23 Juni ditetapkan kembali dua orang tersangka dengan identitas S ditangkap di Bekasi sebagai pembeli botol, kemudian tersangka L di daerah Subang sebagai pembeli bahan bekas botol.

(Baca: Delapan Bidan Juga Gunakan Vaksin Palsu, Ini Daftarnya...)

Pada 24 Juni, kembali ditetapkan satu tersangka yaitu I sebagai perawat poliklinik. Tersangka menerangkan, sudah beberapa kali mengirimkan botol bekas kepada tersangka RA dan HT.

"Sekali pengiriman botol bekas vaksin 50 botol dengan harga perbotol Rp 25 ribu," kata dia.

Pada 27 Juni, ditetapkan tiga orang tersangka di wilayah Jawa Tengah dengan inisial S dan M yang berperan sebagai distributor vaksin palsu dan L daerah Jakarta Timur, berperan sebagai pemilik apotek.

Polri pun kembali menetapkan dua tersangka, bidan ME di daerah Jakarta Timur dan MS di Sawangan, Depok. Ditetapkan pula tersangka dokter dan pemilik klinik di daerah Jakarta Barat berinisial HUD dan AR.

Kompas TV Ini Daftar Vaksin yang Biasa Dipalsukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com