JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon angkat bicara soal penggunaan mobil dinas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi saat mudik Lebaran.
Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016). Ia berpendapat mobil dinas tersebut lebih baik dimanfaatkan daripada "dikandangkan" saja.
"Kalau saya berpikir, kan banyak mobil dinas). Kalau bisa dipakai, kenapa tidak, sih? Kita harus lihat aturannya. Jangan dipersulit yang bisa dipermudah," tutur Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
(Baca: Mudik Pakai Mobil Dinas, Menteri Yuddy Merasa Tidak Bersalah)
Mobil dinas hingga bus dinas, lanjut Fadli, justru akan lebih bermanfaat jika digunakan bersama-sama untuk keperluan masyarakat. Misalnya, untuk keluarga yang tak memiliki kendaraan roda empat, akan lebih baik menggunakan fasilitas tersebut daripada memaksakan menggunakan kendaraan roda dua.
Adapun saat ditanyakan apakah aturan terkait perlu diperjelas, Fadli mengatakan perlu ada evaluasi dari implementasi aturan tersebut.
"Harus dievaluasi. Kendaraan-kendaraan operasional milik tentara, polisi, perlu digunakan untuk masyarakat. Daripada mereka naik motor, digunakan saja oleh para pemudik. Malah akan membantu," kata dia.
(Baca: Menteri Yuddy: Dari Mana Tahu Itu Saya? Saya Enggak Pakai Pelat Nomor Menteri...)
Yuddy sebelumnya merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya yang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Ia menjelaskan, ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional.
Adapun kendaraan yang dipakai, kata dia, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri. Lagi pula, menurut Yuddy, saat itu ia tidak menggunakan pelat nomor kementerian.
"Yang saya gunakan saat mudik adalah mobil dinas yang melekat dengan jabatan saya. Saya bisa menggunakannya untuk apa saja, termasuk mudik maupun mengantar keluarga saya," ujar Yuddy saat ditemui di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (11/7/2016).
(Baca: KPK Kritik Menteri Yuddy yang Mudik Pakai Mobil Dinas)
Sebelum Lebaran, Menteri Yuddy menyampaikan bahwa pihaknya melarang kendaraan dinas dan operasional dipakai untuk mudik. Untuk Lebaran 2015, Yuddy masih mengizinkan kendaraan dinas dan operasional dipakai untuk mudik.
Yuddy beralasan, diubahnya kebijakan penggunaan mobil operasional itu lantaran saat ini pemerintah telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS/TNI/Polri.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi penyelenggara negara tidak dapat dibenarkan.
(Baca: KPK: Apa Pun Alasannya, Menteri Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi)
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, barang milik negara, termasuk kendaraan dinas, penggunaan atau pemanfaatannya mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah mengatur bahwa prinsip dasarnya, barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.