Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2016, 08:22 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi penyelenggara negara tidak dapat dibenarkan.

Hal itu menanggapi penggunaan mobil dinas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk mudik Lebaran.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, barang milik negara, termasuk kendaraan dinas, penggunaan atau pemanfaatannya mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan aset negara dan aturan terkait dengan barang milik negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah mengatur bahwa prinsip dasarnya, barang milik negara harus dipisahkan dengan barang pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Giri, posisi menteri dalam aturan tersebut adalah sebagai pengguna barang milik negara.

Oleh karena itu, menteri bertanggung jawab untuk menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya hanya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

"Apa penggunaan untuk urusan pribadi seperti mudik termasuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian?" ujar Giri saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

Sebelumnya, Yuddy Chrisnandi merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya yang menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.

Yuddy menjelaskan, ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional.

Adapun kendaraan yang dipakai, kata dia, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri.

Lagi pula, menurut Yuddy, saat itu ia tidak menggunakan pelat nomor kementerian. 

Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bawaslu Ungkap Sebab dan Motif ASN Kerap Tak Netral dalam Pemilu, Apa Saja?

Bawaslu Ungkap Sebab dan Motif ASN Kerap Tak Netral dalam Pemilu, Apa Saja?

Nasional
Data Intelijen Jokowi, Kritik BRIN, dan Sinyal Kerenggangan dengan Megawati

Data Intelijen Jokowi, Kritik BRIN, dan Sinyal Kerenggangan dengan Megawati

Nasional
BRIN Sebut Jokowi Melanggar Demokrasi Jika Parpol Jadi Target Intelijen

BRIN Sebut Jokowi Melanggar Demokrasi Jika Parpol Jadi Target Intelijen

Nasional
BRIN Sebut Relasi Presiden-Intelijen Masih Penuh Problematika

BRIN Sebut Relasi Presiden-Intelijen Masih Penuh Problematika

Nasional
Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah

Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah

Nasional
Jokowi Pegang 'Rahasia Dapur' Parpol, BRIN: Menciptakan 'Politic of Fear'

Jokowi Pegang "Rahasia Dapur" Parpol, BRIN: Menciptakan "Politic of Fear"

Nasional
Jokowi Dinilai Lakukan Intelijen Politik saat Kantongi 'Rahasia' Parpol

Jokowi Dinilai Lakukan Intelijen Politik saat Kantongi "Rahasia" Parpol

Nasional
Prabowo, Gosip Politik, dan Pilpres 2024

Prabowo, Gosip Politik, dan Pilpres 2024

Nasional
AHY Tak Mau Berandai-andai PDI-P Bergabung ke Koalisi Pengusung Prabowo

AHY Tak Mau Berandai-andai PDI-P Bergabung ke Koalisi Pengusung Prabowo

Nasional
Jika Jadi Cawapres, Mahfud Diyakini Mampu Dongkrak Elektabilitas Ganjar di Kalangan NU

Jika Jadi Cawapres, Mahfud Diyakini Mampu Dongkrak Elektabilitas Ganjar di Kalangan NU

Nasional
Klarifikasi Lengkap Prabowo dan Kementan soal isu 'Tampar dan Cekik' Wamen Kabinet Jokowi

Klarifikasi Lengkap Prabowo dan Kementan soal isu "Tampar dan Cekik" Wamen Kabinet Jokowi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Rumor Tak Sedap Terpa Prabowo | Jokowi 2 Kali Kunker Tak Pakai Pesawat Kepresidenan

[POPULER NASIONAL] Rumor Tak Sedap Terpa Prabowo | Jokowi 2 Kali Kunker Tak Pakai Pesawat Kepresidenan

Nasional
Aturan Kampanye di Media Sosial

Aturan Kampanye di Media Sosial

Nasional
Prinsip Kampanye Pemilu Sesuai Aturannya

Prinsip Kampanye Pemilu Sesuai Aturannya

Nasional
Pemerintah Bentuk BSK Kumham, Rumuskan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM

Pemerintah Bentuk BSK Kumham, Rumuskan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com