JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekononi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, sebanyak 10 dari 48 nama anak yang diduga terpapar vaksin palsu telah diserahkan ke satuan tugas, khususnya Kementerian Kesehatan guna ditindaklanjuti.
Nama-nama anak yang diduga disuntik vaksin palsu diketahui setelah penyidik Bareskrim Polri menangkap bidan berinisial ME di Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
(Baca: Terkait Pencucian Uang, Sejumlah Rekening Tersangka Kasus Vaksin Palsu Diblokir)
"Yang sudah kami serahkan 10. Nanti kami koordinasikan di tingkat satgas," ujar Agyng saat ditemui di kantornya, Senin (11/7/2016).
Sisanya, kata dia, akan dikoordinasikan lebih lanjut dalam pertemuan satgas sore ini di Kementerian Kesehatan. Nantinya, anak-anak yang namanya tercantum dalam daftar itu akan divaksin ulang secara gratis oleh puskesmas. Ini sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Agung mengatakan, Bareskrim Polri tidak memberikan nama-nama tersebut langsung ke Dinas Kesehatan atau puskesmas. "Dari Kemenkes yang akan distribusikan informasinya. Itu jadi ranahnya teman-temen (dari Kementerian) Kesehatan," kata Agung.
Sejauh ini, belum ada penambahan jumlah anak yang diketahui terpapar vaksin palsu. Penyidik, kata Agung, masih menelusuri lebih jauh informasi terkait anak-anak yang diduga menerima vaksin tersebut dari lokasi lain.
(Baca: Sebanyak 48 dari 294 Anak yang Ditangani Oknum Bidan Terpapar Vaksin Palsu)
Berdasarkan pengakuan bidan ME yang berpraktik di Ciracas, sebanyak 48 dari 294 anak yang ia tangani telah terpapar vaksin palsu. Agung menduga ME baru menggunakan vaksin palsu tahun ini.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menjamin pemberian vaksin ulang secara gratis bagi anak-anak yang diberikan vaksin palsu. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, saat ini pihaknya masih memetakan wilayah penyebaran vaksin palsu dan balita yang diberikan vaksin palsu.
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
(Baca: Ada 12 Rumah Sakit Pelanggan Vaksin Palsu Tersebar di Jawa dan Sumatera)
Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. Pada seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti berupa 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.