Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tax Amnesty Akan Digugat ke MK, Ini 21 Alasannya

Kompas.com - 10/07/2016, 15:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara berencana menggugat Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi.

Setidaknya, ada 21 alasan yang mereka anggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU tersebut.

Pertama, UU Tax Amnesty mengizinkan praktik legal pencucian uang. Kedua, kebijakan tersebut memberi prioritas kepada penjahat kerah putih. Ketiga, UU Tax Amnesty dapat menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.

"Warga masyarakat, pengusaha, korporasi yang taat pajak bahkan ketika yang taat pajak lalai, terlambat bayar, dikenakan sanksi administratif bahkan jika ada unsur pidana bisa dipidana. Tapi orang-orang yang uangnya terindikasi ada di dalam Panama Papers, itu diberi karpet merah. Untuk diberikan pengampunan," ujar Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).

(Baca juga: Usai Diteken Presiden, UU Tax Amnesty Akan Digugat Ke MK)

Keempat, UU Tax Amnesty memberikan "diskon" habis-habisan terhadap pengemplang pajak. Kelima, kebijakan tersebut berpotensi dimanfaatkan lleh penjahat perpajakan.

Keenam, Sugeng dan rekan-rekannya juga menilai UU ini tak akan efektif. Ketujuh, UU Tax Amnesty menggagalkan program whistleblower. Delapan, UU ini juga dianggap menabrak prinsip keterbukaan informasi.

"MA telah menerbitkan SEMA 4/2011, whistleblower untuk mengungkap. Tapi dgn TA ini justru yang mengungkap dipidana. Orang yang berusaha membuka informasi malah dipidana. Ada keberbalikan prinsip-prinsip berkeadilan," kata Sugeng.

Alasan kesembilan, lanjut Sugeng, UU Tax Amnesty menghilangkan potensi penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap warga miskin. Yang kesebelas, menurut dia, kebijakan tersebut dinilai mengajarkan rakyat untuk tidak taat membayar pajak.

Di sisi lain, UU tersebut juga memarjinalkan pembayar pajak yang taat, sedangkan alasan berikutnya adalah UU Tax Amnesty dinilai bersifat memaksa alih-alih mengampuni.

"Pajak yang bersifat memaksa menjadi pengampunan. Ini dua kutub berbeda. Tax Amnesty sifatnya sukarela dan pengampunan," lanjtu dia.

Alasan ke-14, pihak penggugat mempertanyakan masa berlaku UU tersebut yang hanya satu tahun, sedangkan alasan ke-15, UU Tax Amnesty memposisikan presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi, misalnya menyalahi asas perpajakan yang bersifat memaksa.

"Prosesnya legal di DPR. Tapi kami aneh DPR meloloskan. Karena banyak prinsip hukum dilanggar," ucap Sugeng.

Untuk alasan yang ke-16, UU Tax Amnesty dianggap menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before law). UU ini juga dinilai sebagai bentuk intevensi dan penghancuran proses penegakan hukum.

"Karena sifatnya pengampunan. Sanksi administrasi dan pidana sebagai satu upaya penegakkan hukum  upaya paksa di UU pajak tidak diberlakukan," ucapnya.

Alasan ke-18, UU Tax Amnesty dianggap sebagai cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak, lalu berikutnya, kebijakan ini dinilai melumpuhkan institusi penegakkan hukum. Alasan ke-20, lanjut Sugeng, patut diduga, UU ini merupakan pesanan para pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif tinggi bagi mereka.

Sementara itu, alasan terakhirnya adalah UU Tax Amnesty juga dianggap membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda. Sebab kebijakan ini dinilai malah menimbulkan ketidakpastian hukum karena proses hukum perpajakan yang sedang dijalani bisa dihapuskan begitu saja, seperti diatur dalam Pasal 11 UU Tax Amnesty.

"UU pajak stuck selama kurang lebih setahun ini," tutup Sugeng.

 

Kompas TV Inilah Konsekuensi Pengaju Pengampunan Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com