JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, sekitar 63.000 narapidana diusulkan mendapat remisi saat Hari Raya Idul Fitri 1437 H.
"Saat ini masih berupa usulan dan dalam proses persetujuan. Saat Lebaran akan diumumkan melalui konferensi pers," ujar Kepala Sub Direktorat Komunikasi Ditjen Pemasyarakat Akbar Hadi saat dihubungi, Senin (4/7/2016).
Menurut Akbar, dari usulan 63.000 napi tersebut, sekitar 700 narapidana diantaranya diusulkan mendapat remisi bebas tahanan.
Rencananya, jumlah keseluruhan remisi akan diumumkan saat Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun lalu, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 54.434 orang narapidana.
Jumlah ini adalah 31,14 persen dari total 174.798 warga binaan (narapidana dan tahanan) atau 45,81 persen dari jumlah narapidana.
Pada 2015, sebanyak 545 narapidana beragama Islam mendapatkan kebebasan di Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas / rutan.