Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P Sebut Proses PAW Honing Sanny Sah Secara Hukum

Kompas.com - 01/07/2016, 18:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan, pergantian antarwaktu (PAW) dan pemberhentian yang dilakukan PDI-P terhadap Honing Sanny sah secara hukum.

Karena itu Hasto menilai upaya Honing melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak akan berdampak apapun terhadap proses PAW dan pemberhentian yang dilakukan PDI-P.

Laporan Honing tersebut mengenai surat yang dikirimkan Ade kepada Presiden terkait proses PAW dirinya dari DPR periode 2014-2019.

"Langkah yang dilakukan Saudara Honing menurut saya tak akan berdampak apapun terhadap putusan partai yang telah memberhentikannya," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2016).

Hasto menambahkan, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan Honing telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Sebab, eksepsi yang diajukan PDI-P dikabulkan oleh hakim.

Hasto pun menyatakan, Honing tetap bisa melanjutkan gugatannya dengan melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Honing tak kunjung mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"Karena itulah keputusan PN Jakarta Selatan sudah mengikat dan sebagaimana yang semestinya, berlaku mekanisme internal partai yang akhirnya memberhentikan saudara Honing karena melakukan pelanggaran saat pemilu legislatif 2014, sekaligus melakukan PAW terhadap dirinya," ujar Hasto.

"Bahkan saudara Honing pun mengakui proses tersebut. Buktinya pasca diberhentikan, dia meminta namanya direhabilitasi oleh dewan rehabilitasi di PDI-P saat kongres PDI-P 2015 namun tetap ditolak, sehingga PAW yang kami jalankan sudah benar," kata dia.

Sebelumnya, Honing Sanny melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Laporannya tersebut terkait surat yang dikirimkan Ade kepada Presiden terkait proses PAW dirinya dari DPR periode 2014-2019.

(Baca: Politisi PDI-P Honing Sanny Laporkan Ketua DPR ke MKD)

"Padahal proses hukum masih berjalan dan pengadilan tinggi masih memproses. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan proses hukum juga masih berjalan. Dan pengadilan katakan karena masih jalan maka belum bisa dilakukan PAW," ujar Honing.

Dia menilai Ade melanggar perundang-undangan saat membuat surat yang mendukung proses PAW dirinya. Karena PAW seharusnya menjadi wewenang Fraksi PDI-P, dan masih harus menunggu proses pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com