Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P Sebut Proses PAW Honing Sanny Sah Secara Hukum

Kompas.com - 01/07/2016, 18:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan, pergantian antarwaktu (PAW) dan pemberhentian yang dilakukan PDI-P terhadap Honing Sanny sah secara hukum.

Karena itu Hasto menilai upaya Honing melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tak akan berdampak apapun terhadap proses PAW dan pemberhentian yang dilakukan PDI-P.

Laporan Honing tersebut mengenai surat yang dikirimkan Ade kepada Presiden terkait proses PAW dirinya dari DPR periode 2014-2019.

"Langkah yang dilakukan Saudara Honing menurut saya tak akan berdampak apapun terhadap putusan partai yang telah memberhentikannya," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2016).

Hasto menambahkan, sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan yang diajukan Honing telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Sebab, eksepsi yang diajukan PDI-P dikabulkan oleh hakim.

Hasto pun menyatakan, Honing tetap bisa melanjutkan gugatannya dengan melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Honing tak kunjung mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"Karena itulah keputusan PN Jakarta Selatan sudah mengikat dan sebagaimana yang semestinya, berlaku mekanisme internal partai yang akhirnya memberhentikan saudara Honing karena melakukan pelanggaran saat pemilu legislatif 2014, sekaligus melakukan PAW terhadap dirinya," ujar Hasto.

"Bahkan saudara Honing pun mengakui proses tersebut. Buktinya pasca diberhentikan, dia meminta namanya direhabilitasi oleh dewan rehabilitasi di PDI-P saat kongres PDI-P 2015 namun tetap ditolak, sehingga PAW yang kami jalankan sudah benar," kata dia.

Sebelumnya, Honing Sanny melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Laporannya tersebut terkait surat yang dikirimkan Ade kepada Presiden terkait proses PAW dirinya dari DPR periode 2014-2019.

(Baca: Politisi PDI-P Honing Sanny Laporkan Ketua DPR ke MKD)

"Padahal proses hukum masih berjalan dan pengadilan tinggi masih memproses. Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan proses hukum juga masih berjalan. Dan pengadilan katakan karena masih jalan maka belum bisa dilakukan PAW," ujar Honing.

Dia menilai Ade melanggar perundang-undangan saat membuat surat yang mendukung proses PAW dirinya. Karena PAW seharusnya menjadi wewenang Fraksi PDI-P, dan masih harus menunggu proses pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com