JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Sudah dikirim ke DPR. Sudah dibahas malah di DPR, tinggal nunggu persetujuan saja," ujar Puan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Saat ini, lanjut Puan, pemerintah tengah menunggu agar DPR menyetujui Perppu yang dibuat sebagai respons maraknya perkara kejahatan terhadap anak tersebut.
(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)
Jika sudah disetujui, sejumlah kementerian akan menggelar rapat kembali untuk merancang peraturan pemerintah sebagai turunan Perppu tersebut.
"Kalau nanti sudah dikaji oleh kementerian, baru nanti keluar peraturan pemerintah soal salah satunya, bagaimana (tata cara eksekusi), siapa yang akan melaksanakan (eksekusi) dan lain-lain," ujar Puan.
Puan mengatakan, kajian sebelum menerbitkan peraturan pemerintah akan dilakukan segera mungkin mengingat kejahatan seksual terhadap anak masih marak. Perppu dan PP itu diharapkan meminimalisir perkara-perkara tersebut.
(Baca: Perppu Kebiri Dinilai Hanya Pertimbangkan dari Sisi Pelaku, Bukan Korban)
Perppu tentang Perlindungan Anak ditandatangani Presiden Jokowi, Rabu (25/5/2016). Kepala Negara mengatakan, kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.
Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya, perppu itu akan dikaji di DPR untuk disahkan atau tidak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.