Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Perusahaan Tebus 7 WNI yang Disandera

Kompas.com - 30/06/2016, 20:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengizinkan jika perusahaan pemilik kapal TB Charles hendak menebus tujuh anak buah kapalnya yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf.

Kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan sebesar Rp 60 miliar untuk membebaskan tujuh sandera.

"Itu tergantung mereka (mau membayar tebusan atau tidak)," kata Menhan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Namun, Menhan menegaskan bahwa uang tebusan tidak akan dibayarkan oleh negara, baik Indonesia maupun Filipina. Bahkan, sudah ada kesepakatan antara Ryamizard dan Menteri Pertahanan Filipina terkait permintaan tebusan ini.

(Baca: Filipina Kerahkan 6.000 Tentara Kepung Lokasi Penyanderaan 7 WNI)

"Kalau negara kita sudah koordinasi dengan Menhan sana tidak boleh. Negara tidak boleh diperas perompak," kata dia.

Menhan meyakini akan ada jalan saat sandera bisa dibebaskan dengan selamat tanpa harus membayar uang tebusan yang diminta.

Saat ini, lanjut dia, sekitar 6.000 tentara Filipina sudah mengepung lokasi tempat WNI disandera untuk bernegosiasi dengan pihak Abu Sayyaf.

Hasil operasi ini akan segera dilaporkan ke Pemerintah Indonesia. Jika ada permintaan bantuan dari Filipina, Menhan menegaskan TNI siap untuk membantu dalam operasi pembebasan sandera.

"Kalau bisa negosiasi tanpa bayar lebih bagus. Prinsipnya negara tidak boleh diperas," kata Ryamizard.

(Baca: Penyandera Empat ABK WNI Minta Tebusan Sekitar Rp 60 M)

Sebanyak tujuh anak buah kapal (ABK) WNI kembali menjadi korban penyanderaan oleh kelompok Abu Sayyaf di perairan Sulu, Filipina Selatan, yang terjadi pada Senin (20/6/2016).

Selain membajak kapal, kelompok itu menyandera tujuh WNI dan meminta tebusan sebesar Rp 60 miliar. Penyanderaan kali ini merupakan penyanderaan ketiga kalinya dalam empat bulan terakhir.

Sebelumnya, 10 WNI ABK kapal tunda Brahma 12 disandera kelompok Abu Sayyaf dan dibebaskan pada awal Mei 2016. Kemudian, empat ABK kapal Tunda Henry juga disandera kelompok yang sama. Keempatnya dibebaskan pada pertengahan Mei 2016.

Kompas TV Kesaksian ABK Kapal TB Charles
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com