JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan menggelar pra rekonstruksi kasus vaksin palsu di tempat praktik seorang bidan bernama Manogu Elly Novita, Kamis (30/6/2016).
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Elly merupakan distributor sekaligus pengguna vaksin palsu untuk anak-anak yang ia tangani di tempat praktik.
"Pra rekonstruksi dan penanganan tindak lanjut bayi yang terpapar vaksin palsu di bidan Manogi Elly Novita," ujar Agung melalui pesan singkat.
Tempat praktik Elly berlokasi di Jalan Centex Raya RT 05 RW 11 Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Rencananya, pra rekonstruksi akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
(baca: Jokowi: Vaksin Palsu Kejahatan Luar Biasa)
Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana menggelar pra rekonstruksi di kediaman pasangan Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2 M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Namun, dengan sejumlah pertimbangan, pra rekonstruksi tersebut ditunda ke lain hari.
Distribusi vaksin palsu beredar di sekitaran Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, Banten, Medan, Aceh, dan Padang.
(baca: Bareskrim Sudah Periksa Tiga Saksi dari Rumah Sakit Pengguna Vaksin Palsu)
Sementara itu, fasilitas kesehatan yang baru diketahui berlangganan vaksin palsu, yakni empat rumah sakit di Bekasi, dua klinik, dua apotek, dan satu toko obat.
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin.
Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan. Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin.
(baca: Ini Alasan Bareskrim Enggan Ungkap Nama Rumah Sakit yang Langganan Vaksin Palsu)
Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.