JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa tiga saksi dari rumah sakit terkait pembuatan dan peredaran vaksin palsu. Diketahui, ada empat rumah sakit yang disinyalir menjadi pelanggan vaksin palsu tersebut.
"Ada tiga saksi yang kami periksa terkait dengan rumah sakit," ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2016) malam.
Namun, Agung enggan mengungkap dari rumah sakit mana mereka berasal. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk menelusuri keterlibatan oknum rumah sakit dalam penggunaan vaksin palsu.
(Baca: Vaksin Palsu Sudah Terdistribusi dari Padang hingga Aceh)
"Dari mereka, kami lakukan pemeriksaan," kata Agung.
Selain di empat rumah sakit, fasilitas kesehatan yang berlangganan vaksin palsu juga terdeteksi di dua klinik, dua apotek, dan satu tempat obat. Namun, Bareskrim Polri enggan mengungkap nama dan lokasinya karena khawatir mengganggu proses penyidikan.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah meminta seluruh rumah sakir untuk memeriksa stok vaksin mereka apakah asli atau palsu. Jika ternyata palsu, maka rumah sakit diminta menarik seluruh produk vaksin itu agar tidak digunakan.
Penyidik juga masih mendalami keterlibatan dokter dalam pemberian vaksin palsu. Agung mengatakan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk menguatkan bukti siapa saja yang bisa dijerat berikutnya.
Bareskrim Polri telah menangkap 16 tersangka terkait vaksin palsu. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya merupakan produsen. Sementara sisanya merupakan distributor dan pembuat label vaksin.
Agung menduga masih ada pelaku lain yang berkeliaran di sejumlah daerah terkait vaksin palsu. Karena itu lah Bareskrim mengerahkan penyidik di daerah untuk membantu gerak reserse Mabes Polri.
(Baca: Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Lakukan Tindakan Konkret Terkait Vaksin Palsu)
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin.
Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.