Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Serahkan 41 Bukti Pemecatan oleh PKS Tidak Sesuai AD/ART Partai

Kompas.com - 29/06/2016, 12:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengajukan 41 bukti dalam sidang lanjutan gugatan yang diajukanya terhadap lima petinggi PKS, Rabu (29/6/2016), di PN Jakarta Selatan.

Bukti yang diajukan Fahri terkait pemecatannya yang dianggapnya tidak sah.

Kuasa hukum Fahri, Mujahidin A Latief mengatakan, 41 bukti iyu untuk mendukung dalil-dalil gugatan.

Bukti-bukti itu di antaranya, pertama, notulensi pribadi Fahri Hamzah dengan kepengurusan baru PKS, Salim Segaf Al Jufri, Hidayat Nurwahid, dan M Sohibul Iman, pada 10 Oktober 2015.

Inti notulensi itu menyebutkan bahwa Ketua Majelis Syuro (MS) meminta penggugat terus bekerja dan menegaskan tidak ada pergantian pimpinan DPR RI dan MPR RI yang berasal dari PKS.

"Pernyataan ini menunjukkan pengakuan terhadap prestasi dan kinerja Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR RI," kata Mujahid melalui keterangan tertuisnya, Rabu.

Kedua, ajakan pertemuan pribadi oleh Salim Segaf Al-Jufri kepada Fahri melalui WhatsApp pada 1 Desember 2015, 11 Desember 2015, dan 16 Desember 2016.

"Ajakan pribadi dan pertemuan pribadi implikasinya bersifat pribadi. Sangat disayangkan pertemuan pribadi di kemudian hari diklaim sebagai pertemuan formal atas nama institusi," kata dia.

Ketiga, draf surat pengunduran diri Fahri Hamzah yang berasal dari Salim Segaf Al Jufri yang diserahkan oleh Sunmandjaja Rukmandis dianggap jebakan kepada Fahri.

"Seolah-olah surat itu dibuat sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain," kata dia.

Mujahid mengatakan, penolakan Fahri menandatangani surat pengunduran diri inilah yang menjadi alasan utama kliennya disidang dengan berbagai delik pelanggaran baru yang dipaksakan.

"Artinya, pada dasarnya Fahri tidak memiliki kesalahan apa pun sebagaimana delik yang dituduhkan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO)," kata dia.

Pelanggaran Fahri, kata Mujahid, dimunculkan setelah menolak mengundurkan diri dengan menandatangani surat pengunduran.

Ia mengatakan, kliennya menolak menandatangani surat pengunduran diri karena hal itu merupakan otoritas individu yang tidak mungkin bisa dipaksa oleh pihak manapun.

Akibat menolak menandatangani surat tersebut, kata Mujahid, Salim Segaf Al Jufri mengatakan bahwa akan ada konsekuensi yang berujung pada pemanggilan Fahri Hamzah oleh BPDO.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com