JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mulai bersiap menghadapi berbagai sengketa pemilihan kepala daerah menjelang pilkada serentak yang akan digelar pada 2017 mendatang.
Langkah awal yang dilakukan adalah menyesuaikan peraturan MK terkait penanganan sengketa pilkada dengan revisi Undang-Undang Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR.
"Kami kan sudah membaca RUU yang sudah disahkan DPR. Oleh karena itu, kami juga akan membuat revisi, rencana revisi Peraturan MK kita, Peraturan Mahkamah Konstitusi harus berubah, menyesuaikan dengan UU yang baru," kata Ketua MK Arief Hidayat, seusai menemui Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Arief mengatakan, Presiden Jokowi menyatakan puas dengan kinerja MK menangani sengketa pilkada serentak 2015 lalu.
Dari ratusan daerah yang mengajukan gugatan, tinggal dua daerah lagi yang sengketanya belum diputus, yakni Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Membramo Papua.
Ia menargetkan putusan kedua sengketa itu bisa diiketok setelah hari raya Idul Fitri.
Arief berharap, UU Pilkada yang baru bisa membuat kinerja MK dalam menangani sengketa pilkada menjadi lebih optimal lagi.
"Apa yang sudah dicapai MK di penanganan pilkada 2015 bisa ditindaklanjuti dan diteruskan pada pilkada 2017 karena relatif pilkadanya lebih sedikit dripada pilkada 2015," ujar Arief.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.