Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Awasi Pembahasan RUU Tembakau di DPR

Kompas.com - 26/06/2016, 16:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengawasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Para aktivis menilai, proses legislasi RUU tersebut cenderung dipaksakan sehingga patut dicurigai adanya praktik korupsi.

"Pekan depan, kami akan mendatangi KPK dan meminta agar KPK mengawasi proses legislasi RUU Pertembakauan," ujar Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Minggu (26/6/2016).

(Baca juga: Percepatan RUU Tembakau Dinilai Mencurigakan dan Sarat Korupsi)

Menurut Julius, proses pembahasan RUU Pertembakauan pernah mangkrak selama dua tahun.

Hal tersebut bertentangan dengan aturan tata tertib DPR, yang menyebutkan bahwa pembahasan RUU yang masuk daftar priotitas, pelaksanaan harmonisasi, dan pemantapannya dilakukan dalam dua kali masa sidang (1 tahun).

Namun, tanpa ada kejelasan mengenai pembahasan, DPR tiba-tiba merampungkan pembahasan draf RUU dalam rapat yang digelar di suatu hotel.

Beberapa saat kemudian, disebutkan bahwa draf akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Julius menilai, potensi korupsi semakin kuat karena pasal-pasal yang diatur dalam draf RUU tersebut cenderung memihak pada pengusaha industri rokok.

Bukan berpihak pada petani, isi draf RUU tersebut alih-alih lebih banyak memberikan kebebasan dan kesempatan besar bagi pengusaha rokok untuk memasarkan produknya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, KPK hingga saat ini masih menjadi satu-satunya lembaga yang dipercaya publik untuk dapat membongkar kasus suap yang melibatkan anggota DPR.

Oleh karena itu, ia meminta KPK menggunakan kemampuan khususnya untuk menelusuri kemungkinan praktik korupsi terkait proses legislasi mengenai RUU Pertembakauan.

Beberapa kasus korupsi terkait legislasi membuat KPK harus lebih jeli dalam melakukan penelusuran.

(Baca juga: Beralasan Banyak Anggota Kelelahan, Baleg DPR Bahas RUU Tembakau di Hotel)

Tak hanya berani menangkap anggota DPR, menurut Emerson, KPK juga diminta berani menindak para pengusaha industri rokok apabila terbukti memberi suap kepada anggota Dewan.

"Kalau korupsi suap terjadi di industri, itu bukan urusan KPK. Akan tetapi, kalau menyuap anggota Dewan, baik anggota DPR atau korporasi, bisa diproses oleh KPK," kata Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com