Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasona Sebut Tiga Ribu Perda Bermasalah karena Banyak Pemda Tak Libatkan Kemenkumham

Kompas.com - 25/06/2016, 03:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah.

Perda-perda itu yang dibatalkan tersebut yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan banyaknya perda bermasalah disebabkan karena tenaga perancangan peraturan perundang-undangan di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM tidak dilibatkan saat pembuatan regulasi lokal itu.

(Baca: Menkumham Minta Pemda Tingkatkan Kualitas Perda)

 

"Kenapa banyak dibatalkan? Karena selama ini tenaga perancang Kemenkumham di daerah tidak dilibatkan oleh Pemda," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).

Lebih jauh dia menuturkan, sejak tahun ini Kemenkumham telah mengupayakan sinergitas antara tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan Biro Hukum masing-masing Pemerintah Daerah.

Kemenkumham pun membuat pelatihan intensif untuk meningkatkan kualitas para tenaga perancang peraturan. Bahkan ada program beasiswa ke luar negeri.

"Sejak tahun ini kami undang biro hukum seluruh Pemda. Kami kuatkan tenaga perancang di setiap Kanwil. Kami buat pelatihan untuk DPRD-nya dan biro hukum tiap Pemda. Pelatihan pendidikan sampai ke luar negeri," ungkap Yasonna.

Yasonna mengharapkan setelah pelatihan, tenaga perancang undang-undang di daerah bisa dimaksimalkan untuk ikut pembuatan peraturan daerah sejak proses penyusunan naskah akademik hingga selesai.

(Baca: Yasonna: Perda Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembangan SDM)

Dengan begitu peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kaidah UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan. "Kami mau Pemda membuat Perda yang sesuai dengan UU no 12 tahun 2011. Jangan bertentangan daripada nanti kami batalkan," tuturnya.

Selain itu Yasonna menegaskan pemerintah terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perda yang dinilai bermasalah dan menghambat pembangunan.

Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar selalu menjadikan Pancasila, UUD 1945 dan Nawacita sebagai dasar dalam membuat produk peraturan perundang-undangan.

"Kami akan terus evaluasi dan mengawasi peraturan daerah yang tidak sesuai dan menghambat pembangunan. Itu akan kami batalkan," pungkasnya.

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com