Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasona Sebut Tiga Ribu Perda Bermasalah karena Banyak Pemda Tak Libatkan Kemenkumham

Kompas.com - 25/06/2016, 03:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah.

Perda-perda itu yang dibatalkan tersebut yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan banyaknya perda bermasalah disebabkan karena tenaga perancangan peraturan perundang-undangan di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM tidak dilibatkan saat pembuatan regulasi lokal itu.

(Baca: Menkumham Minta Pemda Tingkatkan Kualitas Perda)

 

"Kenapa banyak dibatalkan? Karena selama ini tenaga perancang Kemenkumham di daerah tidak dilibatkan oleh Pemda," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).

Lebih jauh dia menuturkan, sejak tahun ini Kemenkumham telah mengupayakan sinergitas antara tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan Biro Hukum masing-masing Pemerintah Daerah.

Kemenkumham pun membuat pelatihan intensif untuk meningkatkan kualitas para tenaga perancang peraturan. Bahkan ada program beasiswa ke luar negeri.

"Sejak tahun ini kami undang biro hukum seluruh Pemda. Kami kuatkan tenaga perancang di setiap Kanwil. Kami buat pelatihan untuk DPRD-nya dan biro hukum tiap Pemda. Pelatihan pendidikan sampai ke luar negeri," ungkap Yasonna.

Yasonna mengharapkan setelah pelatihan, tenaga perancang undang-undang di daerah bisa dimaksimalkan untuk ikut pembuatan peraturan daerah sejak proses penyusunan naskah akademik hingga selesai.

(Baca: Yasonna: Perda Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembangan SDM)

Dengan begitu peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kaidah UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan. "Kami mau Pemda membuat Perda yang sesuai dengan UU no 12 tahun 2011. Jangan bertentangan daripada nanti kami batalkan," tuturnya.

Selain itu Yasonna menegaskan pemerintah terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perda yang dinilai bermasalah dan menghambat pembangunan.

Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar selalu menjadikan Pancasila, UUD 1945 dan Nawacita sebagai dasar dalam membuat produk peraturan perundang-undangan.

"Kami akan terus evaluasi dan mengawasi peraturan daerah yang tidak sesuai dan menghambat pembangunan. Itu akan kami batalkan," pungkasnya.

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com