Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasona Sebut Tiga Ribu Perda Bermasalah karena Banyak Pemda Tak Libatkan Kemenkumham

Kompas.com - 25/06/2016, 03:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah.

Perda-perda itu yang dibatalkan tersebut yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan banyaknya perda bermasalah disebabkan karena tenaga perancangan peraturan perundang-undangan di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM tidak dilibatkan saat pembuatan regulasi lokal itu.

(Baca: Menkumham Minta Pemda Tingkatkan Kualitas Perda)

 

"Kenapa banyak dibatalkan? Karena selama ini tenaga perancang Kemenkumham di daerah tidak dilibatkan oleh Pemda," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).

Lebih jauh dia menuturkan, sejak tahun ini Kemenkumham telah mengupayakan sinergitas antara tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan Biro Hukum masing-masing Pemerintah Daerah.

Kemenkumham pun membuat pelatihan intensif untuk meningkatkan kualitas para tenaga perancang peraturan. Bahkan ada program beasiswa ke luar negeri.

"Sejak tahun ini kami undang biro hukum seluruh Pemda. Kami kuatkan tenaga perancang di setiap Kanwil. Kami buat pelatihan untuk DPRD-nya dan biro hukum tiap Pemda. Pelatihan pendidikan sampai ke luar negeri," ungkap Yasonna.

Yasonna mengharapkan setelah pelatihan, tenaga perancang undang-undang di daerah bisa dimaksimalkan untuk ikut pembuatan peraturan daerah sejak proses penyusunan naskah akademik hingga selesai.

(Baca: Yasonna: Perda Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembangan SDM)

Dengan begitu peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kaidah UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan. "Kami mau Pemda membuat Perda yang sesuai dengan UU no 12 tahun 2011. Jangan bertentangan daripada nanti kami batalkan," tuturnya.

Selain itu Yasonna menegaskan pemerintah terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perda yang dinilai bermasalah dan menghambat pembangunan.

Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar selalu menjadikan Pancasila, UUD 1945 dan Nawacita sebagai dasar dalam membuat produk peraturan perundang-undangan.

"Kami akan terus evaluasi dan mengawasi peraturan daerah yang tidak sesuai dan menghambat pembangunan. Itu akan kami batalkan," pungkasnya.

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com