JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mencabut sebanyak 3.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah.
Perda-perda itu yang dibatalkan tersebut yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan banyaknya perda bermasalah disebabkan karena tenaga perancangan peraturan perundang-undangan di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM tidak dilibatkan saat pembuatan regulasi lokal itu.
(Baca: Menkumham Minta Pemda Tingkatkan Kualitas Perda)
"Kenapa banyak dibatalkan? Karena selama ini tenaga perancang Kemenkumham di daerah tidak dilibatkan oleh Pemda," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/6/2016).
Lebih jauh dia menuturkan, sejak tahun ini Kemenkumham telah mengupayakan sinergitas antara tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan Biro Hukum masing-masing Pemerintah Daerah.
Kemenkumham pun membuat pelatihan intensif untuk meningkatkan kualitas para tenaga perancang peraturan. Bahkan ada program beasiswa ke luar negeri.
"Sejak tahun ini kami undang biro hukum seluruh Pemda. Kami kuatkan tenaga perancang di setiap Kanwil. Kami buat pelatihan untuk DPRD-nya dan biro hukum tiap Pemda. Pelatihan pendidikan sampai ke luar negeri," ungkap Yasonna.
Yasonna mengharapkan setelah pelatihan, tenaga perancang undang-undang di daerah bisa dimaksimalkan untuk ikut pembuatan peraturan daerah sejak proses penyusunan naskah akademik hingga selesai.
(Baca: Yasonna: Perda Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Pengembangan SDM)
Dengan begitu peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kaidah UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan. "Kami mau Pemda membuat Perda yang sesuai dengan UU no 12 tahun 2011. Jangan bertentangan daripada nanti kami batalkan," tuturnya.
Selain itu Yasonna menegaskan pemerintah terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perda yang dinilai bermasalah dan menghambat pembangunan.
Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar selalu menjadikan Pancasila, UUD 1945 dan Nawacita sebagai dasar dalam membuat produk peraturan perundang-undangan.
"Kami akan terus evaluasi dan mengawasi peraturan daerah yang tidak sesuai dan menghambat pembangunan. Itu akan kami batalkan," pungkasnya.