"Kalau ada yang bisa dibayar belakangan untuk menyediakan ruangan untuk tes, konsumsi tes, dan materi tes, bisa dibayar belakangan maka tetap berjalan. Tapi tetap saja bulan depan harus segera dibayarkan," ujar Arief.
Ia mengatakan, saat ini baru 64 daerah satuan kerja (satker) yang telah ditransfer NPHD-nya. Total uang yang dikeluarkan secara keseluruhan sebesar Rp 1,18 triliun. Sedangkan delapan daerah lain baru akan diselesaikan pekan ini.
"Jadi dari 101 daerah dikurang 72 daerah, hanya 29 daerah yang belum terima transferan dari Pemda," ujar Arief.
Menurut dia, saat ini masih ada 20 satuan kerja yang masih dalam proses verifikasi, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Simeuleu, dan Kabupaten Aceh Singkil.
(Baca: Mendagri: NPHD Belum Cair Tak Ganggu Tahapan Pilkada)
Daerah lain yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Cilacap, Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sedangkan masih ada dua daerah yang masih izin membuka rekening, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Mesuji.
"Nantinya kalau pembukaan rekening di daerah sudah dilakukan, maka harus registrasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Arief.
(Baca: NPHD di 29 Daerah Belum Cair, Perekrutan PPK-PPS untuk Pilkada 2017 Sudah Berjalan)
Selain itu, lanjut Arief, lima daerah masih dalam proses rencana pencairan seperti Kota Bekasi, Provinsi Bangka Belitung, dan Kabupaten Sarmi. Sedangkan satu kabupaten akan dicairkan pada bulan ini yaitu Kota Waringin Barat dan satu kabupaten sedang menunggu peraturan gubernur terkait hibah yaitu Provinsi Papua Barat.
Menurut dia, KPU daerah telah mengirimkan surat peringatan kepada daerah agar cepat mencairkan NPHD. Namun, tetap saja masih ada daerah yang belum dicairkan sampai saat ini.
"Sudah masing-masing KPU provinsi dan kabupaten/kota mengirimkan surat kepada kepala daerah bahwa tahapan kami sudah mulai berjalan dan meminta agar kebutuhannya segera dipenuhi," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.